PPKM Darurat
Shalat Jumat Dibolehkan dengan Batasan 25 Persen, Masih Terlihat Anak-anak Tak Pakai Masker
Saat ini pemerintah sudah mengizinkan shalat berjamaah di masjid, namun kegiatan berjamaah ini masih dibatasi, hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM - Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat - PPKM level 4 hingga (16/8/2021) mendatang
Perpanjangan PPKM Level 4 saat ini sudah memperbolehkan kegiatan shalat berjamaah di masjid, termasuk shalat Jumat sudah diperbolehkan.
Dari pantauan TribunTangerang.com, pada pukul 11.50 para jamaah silih berganti untuk mendatangi Masjid Jami At Thoharoh, panitia mengumumkan hasil infaq dan shadaqoh agar para jamaah mengetahui segala keperluan masjid.
Saat ini pemerintah sudah mengizinkan shalat berjamaah di masjid, namun kegiatan berjamaah ini masih dibatasi, hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen.
Terlihat anak-anak ada yang tak memakai masker saat datang menuju masjid, sehingga bisa menyebabkan terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang ada saat ini.
"Tetap menggunakan protokol kesehatan, jaga jarak, bagi yang dekat anak-anak tolong dibimbing," ungkap panitia masjid saat memberikan pengumuman menggunakan mic kepada jamaah yang hadir, Jumat (13/8/2021).
Pada pukul 12.00 WIB kumandang adzan dibunyikan, para jamaah masih terus berdatangan, mobil dan juga motor memadati area parkir masjid, karena masjid ini berada tepat dipinggir jalan.
Pada pukul 12.25 WIB solat Jumat dimulai, kondisi masjid terisi penuh sampai dengan lantai 2 masjid, terlihat jarak antar jamaah.
Menurut Toriq Jamaah shalat Jumat hari ini, ia mengungkapkan saat mengikuti solat ia selalu mematuhi protokol dan bertujuan datang ke masjid untuk melaksanakan ibadah sholat.
"Ga takut ya soalnya mau sholat juga tujuannya, ditambah patuhi protokol, insyaallah aman," pungkasnya. (M30)