PPKM Darurat

Sholat Jumat di Ciputat Sudah 50 Persen, Sayang Masih Ada yang Melanggar Protokol Kesehatan

Sholat Jumat di Tangerang Selatan sudah boleh diadakan di masjid, hanya sayang masih ada yang tak patuhi protokol kesehatan

TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Sholat Jumat di Masjid Mustafa dan Masjid Sultana saat ini sudah 50 persen kapasitasnya, Jumat (20/8/2021) 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 sesuai dengan Kriteria Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M. SE ini terbit pada 10 Agustus 2021.

Tertulis didalamnya tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali, yang masuk kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah, kolektif selama masa penerapan PPKM.

Jumlah jemaah yang diperbolehkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas atau paling banyak 20 (dua puluh) orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Artinya, pelaksanaan ibadah shalat jumat di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) bisa diadakan dengan diisi jamaah sebanyak 25 persen dari kapasitas masji.

"Himbauan saat melaksanakan ibadah tetap patuhi prokes, Ikuti aturan Pemerintah, bangun kesadaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," tuturnya kepada Wartakotalive.com ketika ditemui di Serpong, Tangsel, Jumat (13/8/2021). 

Imbauan MUI 

Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyarankan kepada masyarakat muslim untuk tidak melaksanakan salat Jumat bagi yang masuk dalam wilayah zona merah.

Menurut Anwas hal ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19

"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar Abbas, Jumat (25/6/2021).

Atas aturan itu, menurut Anwar langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hari ini meniadakan salat Jumat sudah tepat sesuai fatwa MUI.

Sebab, kasus Covid-19 di ibu kota juga saat ini sedang tinggi-tingginya. Sehingga warga bisa mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Djuhur di rumah. 

"Tapi di daerah yang terkendali, umat Islam dipersilahkan shalat Jumat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada," katanya.

Terpisah Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar Dalam maklumatnya untuk warga Jakarta yang saat ini beberapa wilayah masuk dalam kategori zona merah, untuk itu pihaknya meminta kegiatan ibadah untuk tetap melakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Kasus Covid-19 di Jakarta mengalami lonjakan yang sangat drastis dan mengkhawatirkan, sehingga Provinsi DKI Jakarta dinyatakan zona merah. Untuk itu perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Munahar.

Pihaknya meminta masyarakat terus melakukan kampanye sadar Covid-19 dengan upaya mengingatkan kepada Umat Islam tentang bahaya Covid-19 dan menghindari sementara waktu tidak melakukan kerumunan serta pertemuan-pertemuan. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved