PPKM Darurat

Aturan PPKM Level 3 di Kota Tangerang Selatan, Hanya Bioskop yang Masih Tutup

Kota Tangerang Selatan masuk pada level 3 PPKM, ada beberapa perubahan yang terjadi termasuk pusat perbelanjaan.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Rizki Amana
Selama PPKM Level 3 Tangerang Selatan mengubah aturan termasuk operasional pusat perbelanjaan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kota Tangerang Selatan (Kota Tangsel) masuk dalam kategori wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM level 3 pada masa perpanjangannya. 

Pada Perpanjangan itu, angin segar pun datang bagi sejumlah pusat perbelanjaan ataupun mall yang ada di wilayah Kota Tangsel. 

Pasalnya, Pemerintah Kota Tangsel mulai mengizinkan pusat perbelanjaan kembali beroperasi normal hingga pukul 22.00 WIB. 

Sedangkan pada penerapan PPKM level 4, sebelumnya pihak Pemkot Tangsel melakukan pembatasan pada operasional pusat perbelanjaan atau mall hingga pukul 20.00 WIB. 

"Yang di sini berbeda adalah mall, restoran, supermarket sudah ada kegiatan yang dilakukan dengan catatan 50 persen pengunjung dari kapasitas," kata Wali Kota Benyamin Davnie saat ditemui TribunTangerang.com di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Demi Anak Istri, Warga Kampung Melayu Jakarta Ini Rela Kayuh Becak di Pasar Anyar Tangerang

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

Benyamin menjelaskan dalam operasionalnya tersebut pihaknya memberlakukan kebijakan penerapan protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang ketat pada setiap pusat perbelanjaan ataupun mall di wilayah kerjanya. 

Bahkan, pihaknya melarang anak di bawah umur 12 tahun dilarang berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall pada PPKM Level 3 ini. 

"Ini hasil dialog dengan PHRI (Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia), Dinas Pariwisata  mereka menjamin prokes diterapkan. Makanya mereka minta tambahan waktu, sampai hari ini memang tutupnya jam 22.00," kata Ben. 

"Dan anak-anak di bawah 12 tahun tidak diperkenankan datang ke pusat perbelanjaan atau mall," lanjutnya. 

Kendati telah diizinkan ya beroperasi secara normal dengan penerapan prokes covid-19, Benyamin mengaku belum mengizinkan operasional bioskop pada setiap mall di wilayah kerjanya. 

"Masih belum, bioskop sesuai Inmendagri juga masih belum diizinkan untuk dibuka," ungkapnya. 

Adapun penerapan PPKM Level 3 di Kota Tangsel berlaku sejak tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.

Aturan masuk Mal Bintaro Plaza 

Pengunjung mall Bintaro Plaza saat inj wajib divaksinasi Covid-19 untuk bisa masuk ke mall selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang berlangsung sampai 16 Agustus. 

Saat masuk Mal, petugas akan melakukan pengecekan setiap pengunjung Bintaro Plaza dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved