SIM Keliling
Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kamis 26 Agustus di Tangerang dan Sekirarnya
Berikut ini jadwal layanan bus SIM dan Samsat keliling di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya, Kamis (26/8/2021)
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal layanan bus SIM dan Samsat keliling di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya, Kamis (26/8/2021)
Bagi yang mau mengurus perpanjangan SIM atau membayar pajak kendaan bermotor bisa dilakukan lewat pelayanan SIM keliling hari ini dan Samsat Corner .
Buat yang SIM habis pada tanggal 23-30 Agustus 2201 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus hingga 7 September dengan mekanisme perpanjangan yang sesuai
Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Jadwal mobi SIM keliling hari ini, Kamis 26 Agustus 2021 buat wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.
Informasi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik SIM A dan SIM C dapat dilaksanakan kembali selama masa perpanjangan PPKM level 4.
Baca juga: Jadwal Bus SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 25 Agustus, Dilengkapi Biaya Perpanjangan
Berikut ini jadwal dan waktu tempat pelaksanaan bus SIM keliling dari Polres Kota Tangerang 26 Agustus 2021 :
Senin
Plaza Shinta Karawaci Mall pukul 08.00-13.00 WIB
Selasa
Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB
Rabu
Pasar Laris Taman Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB
Kamis
Pasar Modern Graha Raya Pinang pukul 08.00-13.00 WIB
Jumat
Parkir Mal Metropolis Tangerang pukul 08.00-11.00 WIB
Sabtu
Samping City Mall (Ruko Wom) pukul 08.00-11.00 WIB
Minggu libur
Lokasi Samsat keliling Kamis 26 Agustus :
Samsat Keliling Kota Tangerang
Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota tangerang
Samsat keliling Ciledug
Halaman kantor Samsar Ciledug
Halaman Poris Giant
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C
SIM asli yang hendak diperpanjang
KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)
2 lembar fotocopy KTP
Jangan lupa bawa bolpoin sendiri
Biaya
Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru
- SIM A
Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM Rp 80.000
- SIM B1
Pembuatan baru SIM B1 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2
Pembuatan baru SIM B2 Rp 120.000
Biaya perpanjangan SIM B2 Rp 80.00
- SIM C
Pembuatan baru SIM C sebesar Rp 100.000
Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000
Biaya mengurus SIM D khusus penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus
Biaya pembuatan baru SIM D Rp 50.000
Perpanjangan SIM D Rp 30.000
- SIM Internasional
Biaya pembuatan baru SIM Internasional Rp 250.000
Perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000
Berikut jadwal operasional kantor Samsat Ciledug dan gerai Samsat Kreo, serta gerai Samsat CBD.
Kantor Samsat Ciledug
Kantor Samsat yang berada di Jalan Raden Fattah Blok Lebang Baru No.9, RT.3/RW.10, Sudimara Barat, Ciledug, RT.001/RW.010, Sudimara Barat, Ciledug, Tangerang.
Jam operasional hari Senin - Kamis : 08.00- 13.00 WIB dan pada Jumat dan Sabtu : 08.00- 11.00 WIB.
Pelayanan kantor Samsat Ciledug:
1. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
2.Registrasi Kendaraan dan Perubahan Nomor Polisi 5 tahunan (Penul 5 tahun)
3.Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Baru (BBN 1)
4.Proses ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2)
5.Proses Mutasi Kendaraan Bermotor baik dari luar (mutasi masuk) maupun yang akan ke luar (mutasi keluar)
6. Pencetakan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) / bukti pembayaran PKB setelah melakukan pembayaran di E-Samsat
7.Pencetakan STNK duplikat karena kehilangan STNK yang lama
Persyaratan:
- BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- e-KTP sesuai nama STNK
Samsat corner CBD dan gerai Samsat Kreo
Hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan STNK tahunan (Penul 1 tahun)
Jam operasional hari Senin sampai Jumat dimulai pukul 10.00-15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 10.00 - 13.00 WIB
Persyaratan
-BPKB Asli/Surat Pengantar dari Leasing (masa kredit)
- STNK asli
- E-KTP sesuai nama STNK
Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan.
Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Mengutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan:
- Membawa STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
- Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.
Kemudian berikut prosedur perpanjangan STNK tahunan :
- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).
- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).
- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.
- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru.