MIRIS! Bocah 11 Tahun di Bojonegoro Dirupaksa Hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku Ayah Kandungnya
Mirisnya, pelaku rudapaksa adalah ayah kandunganya sendiri bernama Sawirin (39).
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - DA, ocah perempuan 11 tahun di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dirudapksa hingga hamil.
Bahkan bocah perempuan itu telah melahirkan kandungannya hasil rudapaksa tersebut.
Mirisnya, pelaku rudapaksa adalah ayah kandunganya sendiri bernama Sawirin (39).
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Pelaku kini menerima nasibnya mendekam di balik jeruji penjara.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, kejadian memprihatinkan ini terkuak oleh penyidik setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban serta saksi, terbongkar aksi bejat sang ayah yang dilakukan pertama kali pada bulan januari 2021.
"Setelah dapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah bapaknya sendiri," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (25/8/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, alasan pelaku nekat menodai anak kandungnya karena nafsu.
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri siang hari, saat sang istri sedang bekerja jadi buruh tani di sawah.
Korban yang tak berdaya menuruti kemauan bapaknya karena dibentak serta diancam itu, mendapatkan perlakuan kasar hingga terjadi persetubuhan.
"Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu," terang Pandia.
Mantan Kapolres Tulungagung itu menambahkan, kini proses hukum sedang berjalan dan korban yang telah melahirkan dengan prematur itu mendapat pengawasan dari unit UPPA Satreskrim.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Pelaku oleh penyidik UPPA, dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.
"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih. Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak di Bojonegoro Jadi Pelampiasan Bejat Ayah Kandung, Dirudapaksa 9 Kali hingga Hamil
(TribunJatim.com/ M Sudarsono)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/DA-ocah-perempuan-11-tahun-di-Kabupaten-Bojonegoro-Jawa-Timur-dirudapksa-hingga-hamil.jpg)