SIM Keliling

Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Tangerang Selatan Jumat 27 Agustus 2021

Jadwal mobi SIM keliling hari ini, Jumat 27 Agustus 2021 di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.

TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi - Jadwal layanan bus SIM dan Samsat Keliling di Tangerang Selatan, Jumat 27 Agustus 2021 

TRIBUNTANGERANG.COM - Bagi yang mau mengurus perpanjangan SIM atau membayar pajak kendaan bermotor bisa dilakukan lewat pelayanan SIM keliling hari ini  dan Samsat Corner .

Jadwal mobi SIM keliling hari ini, Jumat 27 Agustus 2021 di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya bisa dilihat lewat artikel ini.

Informasi untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi baik SIM A dan SIM C dapat dilaksanakan kembali selama masa perpanjangan PPKM level 4.

Jadwal SIM keliling di wilayah Polresta Tangerang Selatan

Senin

BSD Plaza  08.00-13.00 WIB

ITC BSD 08.00-17.00 WIB

Selasa

Pamulang Square 08.00-17.00 WIB

ITC BSD 08.00-13.00 WIB

Rabu

Mal Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB

WTC Serpong  08.00-13.00 WIB

Baca juga: Jadwal SIM Keliling dan Samsat Jumat 26 Agustus di Kota Tangerang dan Sekitarnya

Kamis

Mal Bintaro Plaza 08.00-17.00 WIB

WTC Serpong  08.00-13.00 WIB

Jumat

Pamulang Square 08.00-17.00 WIB

ITC BSD 08.00-11.00 WIB

Sabtu

Pamulang Square 08.00-11.00 WIB

ITC BSD 08.00-17.00 WIB

Minggu

Bintaro Plaza 08.00-10.00 WIB

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kamis 26 Agustus di Tangerang dan Sekirarnya

Layanan bus Samsat Keliling Kamis 26 Agustus 

  • Samsat Keliling Serpong

Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC Serpong

  • Samsat keliling Ciputat

Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A, Ciputat

  • Samsat Keliling Kelapa Dua

Polsek Pakuhaji Jalan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji

Pasar Intermoda BSD, Kelapa Dua

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C

> SIM asli yang hendak diperpanjang

> KTP asli yang masih berlaku (untuk penduduk di luar daerah Kota Tangerang harus berupa e-KTP)

> 2 lembar fotocopy KTP

> Jangan lupa bawa bolpoin sendiri

Biaya 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP No. 50 tahun 2010 dan biaya mengurus SIM baru

  • SIM A

Pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved