Mahfud MD: Jual Beli Pasal Bisa Terjadi, Hakim Tidak Boleh Dibelenggu Undang-undang
Mahfud mengungkapkan, secara umum para hakim bisa dipengaruhi dua doktrin hukum, yakni rechtsstaat dan rule of law.
"Hakim itu harus kreatif, bagus kan, masuk di Indonesia," papar mantan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Dahulu, kata Mahfud, Indonesia sempat hanya menganut doktrin rechtsstaat akibat penjajahan Belanda yang menganut doktrin tersebut.
Hal tersebut, kata dia, dahulu sempat termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 sebelum diamandemen.
Baca juga: Tahun Depan Pemerintah Berikan Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum, Bebas Pilih Merek tapi Bayar
Artinya, lanjutnya, doktrin hukum yang berlaku mengharuskan lebih percaya pada undang-undang yang harus dilaksanakan oleh hakim sebagai corong undang-undang ketimbang putusan hakim itu sendiri.
Kemudian, kata dia, terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut, hingga disepakati kata rechtsstaat yang termaktub sebagai penjelasan dari frasa negara hukum dalam Undang-undang Dasar dihapuskan.
"Sehingga di sini hakim diberi kreatifitas."
Baca juga: BMKG Prediksi Awal Musim Hujan Terjadi pada September 2021, Puncaknya Januari 2022
"Jangan hanya menafsirkan undang-undang, tapi juga buat hukumnya sendiri berdasarkan rasa keadilan dan kebutuhan masyarakat."
"Karena orang buat undang-undang itu kan lama," ucap Mahfud.
Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyindir semakin maraknya industri hukum di Indonesia.
Mahfud MD menilai industri hukum tak jauh dari praktik korupsi atau mencari keuntungan sepihak dengan cara membuat hukum itu sendiri.
"Itu dulu kita waktu di kampus semester-semester awal diajari di bidang hukum perdata ada namanya hukum industri."
• Komplotan Penodong Driver Ojol di Warung Makan Belum Ditangkap, Foto yang Beredar di Medsos Hoaks
"Nah, sekarang di Indonesia itu banyak industri hukum. Orang membuat hukum untuk mencari keuntungan sepihak," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, industri hukum ternyata diatur sedemikian rupa agar para pelakunya dapat meraup keuntungan pribadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan, banyak sekali praktik industri hukum, dari proses pembuatan undang-undang hingga implementasi dari undang-undang itu sendiri.
• TAWURAN Warga Kebon Kacang Vs Kampung Bali Tewaskan 1 Pemuda, Berawal dari Saling Ejek di Medsos