Kasus BLBI

Pemerintah Ambil Alih 49 Bidang Tanah Milik Obligor BLBI, Luasnya Tembus 5,2 Juta Meter Persegi

Secara simbolik, dia menyampaikan, pada hari ini pemerintah akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menguasai aset berupa 49 bidang tanah milik obligor BLBI di seluruh Indonesia, dengan total seluas 5.291.200 meter persegi. 

Mahfud mengungkapkan, saat ini utang Tommy kepada negara berjumlah Rp 2,6 triliun.

Namun, kata dia, jumlah tersebut bisa berubah setelah Tommy datang memenuhi panggilan Satgas BLBI.

"Di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun, 7, 8 triliun begitu, yang seluruh totalnya itu Rp 111 triliun," papar Mahfud.

Baca juga: DAFTAR Terbaru 53 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Menyusut, Jakarta Nihil

Mahfud menegaskan, seluruh obligor dan debitur harus membayar utangnya kepada negara.

Hal itu karena, kata Mahfud, uang tersebut milik rakyat.

"Mereka tidak dapat apa-apa, sudah tidak mendapat apa-apa, lalu utangnya kepada mereka yang diatasnamakan negara secara formal, lalu tidak dibayarkan, itu tidak boleh," papar Mahfud.

Baca juga: Indonesia Beli 55 Kulkas Khusus dari UNICEF untuk Simpan Vaksin Covid-19 Pfizer

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 6/2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021

“Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI."

"Yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” begitu bunyi pasal 1 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dituangkan dalam Keppres, pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian."

"Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” bunyi ketentuan dalam peraturan ini.

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini terdiri dari pengarah dan pelaksana.

Tugas dari pengarah adalah sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved