Berita Tangerang

Pemkab Tangerang Bebaskan Denda Pajak Bagi Warga Kabupaten Tangerang

Pemerintah Kabupaten Tangerang membebaskan 100 persen denda PBB bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Tangerang.

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda, Dwi Chandra Budiman saat diwawancarai TribunTangerang.com di ex gedung DPRD Kota Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang membebaskan 100 persen denda PBB bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten Tangerang.

Kepala Bidang atau Kabid Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengungkapkan, pembebasan denda pajak tersebut merupakan program pemerintah yakni Gebyar Agustus dalam rangka menyemarakan semangat kemerdekaan.

"Selain itu, program ini juga diselenggarakan guna merangsang masyarakat untuk membayar pajak," ujar Dwi Chandra saat diwawancarai TribunTangerang.com, belum lama ini.

Lebih lanjut, Dwi juga menjelaskan, masyarakat yang tinggal di Kabupaten Tangerang, baik warga yang berdomisili dalam ataupun luar kota, tidak harus membayarkan denda pajak mereka.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok yang sudah ditentukan dan berlaku untuk seluruh masa pajak, juga buku golongan satu hingga golongan lima.

Baca juga: Pemkot Tangerang Gelar Relaksasi Pajak, Ini Syaratnya Bagi yang Ingin Menerima Manfaatnya

Kemudian, Dwi mencontohkan apabila ada masyarakat yang belum membayar pajaknya selama durasi lima tahun, baik karena kesibukan ataupun alasan lainnya.

Disinilah kesempatan masyarakat untuk melunaskan pajaknya di masa relaksasi saat ini.

"Jadi inilah saatnya mereka untuk membayar pajaknya yang tertunda  selama lima tahun ini, nah yang dibayar hanya pajak saja, tanpa perlu kena denda," paparnya.

"Agar kita semua menjadi masyarakat yang taat bayar pajak. Karena bagaimanapun dalam kondisi saat ini, wajib pajak juga adalah pejuang covid-19,"  tutur Dwi Chandra Budiman

Bapenda Kab. Tangerang Beri Insentif Bebas Denda PBB P2

Dwi Chandra Budiman menambahkan, bahwa insentif penghapusan denda atau sanksi administrasi denda PBB dalam masa pandemi ini merupakan salah satu amanat dari pemerintah pusat, dari Gubernur dan dari Bupati.

"Covid-19 ini dampaknya menghantam semua lapisan, bukan hanya kalangan-kalangan tertentu tapi hampir semua kalangan terkena dampak dan itu yang menjadi pertimbangan kami dalam memberikan insentif tersebut untuk seluruh massa pajak bumi dan bangunan dan insentif ini diberikan sampai dengan 31 Agustus 2020," katanya.

Menurut Dwi, ini adalah kesempatan yang bisa digunakan oleh para wajib pajak, yang biasanya masyarakat enggan untuk membayar pajak karena dendanya, dengan adanya penghapusan denda ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Harapannya, ketika kita merumuskan kebijakan penghapusan denda ini akan ada sisi kekhawatiran, apakah ini akan efektif atau tidak tapi dengan semangat dan keyakinan bahwa ini akan efektif untuk membangkitkan kembali gairah masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak bumi dan bangunannya," Ungkap Dwi.

Lanjutnya Dwi mengatakan, penurunan pendapatan PBB kurang-lebih untuk bulan April turun sekitar 26

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved