Bagian Sensitifnya Sengaja Ditepuk Atta KW, Selebgram Anis Rosita Lapor Polda Metro Jaya
Saat syuting klip itu dilakukan, bagian pantat Anis Rosita ditepuk Atta KW.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Atta KW atau Aji Fauzi dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga melakukan pelecehan seksual.
Laporan ke PMJ itu dilakukan oleh selebgram Anis Rosita alias Oci karena merasa dilecehkan oleh Atta KW.
Oci menyebut bahwa tindakan tidak senonoh itu dilakukan Atta KW saat sedang syuting video klip di sebuah kafe di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (22/8/2021) malam.
Saat syuting klip itu dilakukan, bagian pantat Anis Rosita ditepuk Atta KW.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Merasa telah dilecehkan, Anis Rosita melaporkan Atta KW ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Laporan Oci terhadap Atta KW dicatat di nomor perkara LP/B/4240/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Tidak ada itikad baik dia untuk minta maaf, maka saya melapor ke polisi," kata Anis Rosita yang merasa terhina akibat ulah Atta KW itu.
Baca juga: Jatuh Cinta pada Make Up, Christy Hartono Dikenal Sebagai Selebgram yang Tahu Kebutuhan Perempuan
Baca juga: Berbagi Ilmu Fashion Muslimah di Dunia Maya, Selebgram Jessica Jual Akun Medsos Untuk Biaya Kuliah
Anis Rosita bahkan sudah mengirim surat somasi (teguran) untuk Atta KW.
"Malah dibalas dengan video joget-joget nggak jelas," ujar Anis Rosita.
Nuning Tyas Widyowati, pengacara Anis Rosita, mengatakan, kliennya mengalami kerugian imateriil karena telah dilecehkan Atta KW.
Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA
Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK
Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM
Dalam laporannya, Anis Rosita menjerat Atta KW dengan pasal tindak pidana merusak kesopanan didepan umum dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda," ujar Nuning Tyas Widyowati. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Anis-Rosita-alias-Oci-karena-merasa-dilecehkan-oleh-Atta-KW.jpg)