Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian Beri Teguran Keras Pada 10 Kepala Daerah yang belum Bayarkan Insentif Nakes

Mendagri beri teguran keras pada Kepala Daeerah yang belum memberikan insentif kepada tenaga kesehatan daerah

TribunTangerang.com/Miftahul Munir
Mendagri Tito Karnavian tegur keras 10 Kepala Daerah yang belum bayarkan insentif tenaga kesehatan 

Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Bupati/Wali Kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8 persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Wali Kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” kata Mendagri sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran tersebut.

Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. 

Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan. 

Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sebagai Bencana Nasional;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Mendagri Apresiasi Gubernur Banten Realiasasi Insentif Nakes Capai 53,04 %

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atau Mendagri Tito Karnavian memberikan  apresiasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim atas realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakesda) Tahun Anggaran 2021. 

Apresiasi tersebut disampaikan Mendagri melalui Surat Nomor :  904/4047/SJ Perihal : Surat Apresiasi tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Banten. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rina Dewiyanti mengatakan dalam surat tersebut Mendagri memberikan apresiasi berdasarkan data pada Kementerian Keuangan.

Serta hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 dan refocusing 8% (delapan persen) Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved