Pembebasan Lahan Terhambat, Begini Nasib Warga TPA Rawa Kucing Tangerang
Deputi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo menilai kota-kota di Indonesia harus konsisten.
Tempat tinggal baru tidak ada, dan dana ganti rugi juga tidak jelas. Pada 26 Agustus 2021 yang lalu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Herry Tafiyudien menyatakan bahwa ganti rugi disepakati berupa uang, dan telah dilakukan musyawarah kepada para pemilik lahan.
Warga memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan menerima atau bisa melakukan penolakan melalui mekanisme pengadilan.
Bagi yang setuju, dan menerima nilai yang ditawarkan akan dilakukan proses verifikasi data dan dokumen.
Masalah lingkungan ini timbul akibat terus tertundanya pelaksanaan Proyek PSEL Kota Tangerang yang diharapkan mampu untuk mengendalikan dampak lingkungan dari sampah masyarakat Kota Tangerang.
Melalui upaya revitalisasi TPA dan pemusnahan sampah dengan teknologi PSEL, proyek investasi ini diharapkan dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Sayangnya, Perjanjian Kerja sama pelaksanaannya sampai hari ini belum juga disepakati antara Pemerintah Kota Tangerang dengan pemenang lelangnya, Konsorsium Oligo.
Dampaknya, upaya perluasan TPA Rawa Kucing seluas 5,2 hektar yang telah dilakukan oleh Kementerian PUPR di tahun 2019 untuk mendukung PSEL dengan anggaran Rp 82,7miliar dengan menjadi sia-sia.
Kini, seluruhnya telah tertimbun sampah dan tidak dapat digunakan lagi. Konsekuensinya, di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Tangerang sudah kembali dihadapkan pada krisis kapasitas TPA, sementara pelaksanaan PSEL masih jauh dari realisasinya.
Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA
Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK
Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM
Saat dihubungi, Konsorsium Oligo menjelaskan bahwa konstruksi PSEL membutuhkan waktu paling tidak 3 tahun untuk persiapan dan pembangunan setelah Kontrak Kerja sama dan Perjanjian Jual Beli Listrik ditandatangani.
Terkait penundaan implementasi, Oligo menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang ingin bersikap hati-hati dalam menyikapi investasi tersebut dengan mempertimbangkan masukkan dari pihak-pihak yang berwenang dari lembaga Pemerintah.
Namun, saat disinggung mengenai dampak yang dirasakan oleh warga, Konsorsium Oligo tidak dapat berbuat banyak karena Perjanjian Kerja sama belum ditandatangani, sehingga dampak yang timbul merupakan wewenang penuh Pemerintah Kota.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemda diminta kerja cepat selesaikan masalah sampah melalui PSEl"