PPKM Darurat

Ketentuan Naik Pesawat Selama PPKM Level 3 Penumpang Wajib Sertakan Swab Antigen dan Vaksin Dosis 2

Salah satu perubahan di PPKM level 2 dan PPKM level 3 ketentuan menggunakan trasnportasi umum, baik bus, pesawat, kereta . 

istimewa
Ilustrasi - Selama perpanjangan PPKM level 3 Bagi penumpang pesawat wajib tunjukan swab tes antigen dan vaksinasi dosis kedua 

Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum masih mengacu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Surat Edaran (SE) nomor 56 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, untuk transportasi umum dapat diisi penumpang sampai dengan 70 persen dari kapasitas penumpang.

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

 "Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Jika nantinya SE satgas dilakuka revisi, nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus.

Sementara untuk warga Jakarta, penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi untuk penumpang bus Transjakarta.

Penumpang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Naik Transportasi Umum Selama PPKM Level 3"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved