Virus Corona

Lima Provinsi Masih Terapkan PPKM Level 4 Hingga 6 September, Salah Satunya Bali

Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten langsung turun ke level 2.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Lima provinsi masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September 2021. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Lima provinsi masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 6 September 2021.

Sementara, banyak daerah telah turun level PPKM.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, lima provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan timur, dan Bali.

Baca juga: Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar tapi Tak Bermoral, Cerdas tapi Tak Berintegritas

"Diketahui hanya ada 5 provinsi yang berada di level 4," ujar Nadia dalam Konferensi Pers Media Center KPCPEN (1/9/2021).

Sementara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Banten langsung turun ke level 2.

Sebelumnya, ia memaparkan ada 51 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dan kini turun menjadi 21 kabupaten/kota.

Baca juga: Ini Penyebab Covid-19 Bisa Ganggu Sistem Syaraf Pusat Para Penyintas, Salah Satunya Suka Menempel

Sementara, kabupaten/kota dengan PPKM level 3 naik menjadi 76 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.

Semarang Raya menjadi level 2, Malang Raya dan Soloraya menjadi level PPKM level 3.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Presiden bahwa telah terjadi penurunan status level di sebagian besar kabupaten/kota."

Baca juga: Waspada Gejala Post Covid-19 Neurologis Syndrome, dari Nyeri Kepala Hingga Lupa Cara Naik Motor

"Dan ini menjadi hal yang positif, terkait dengan hasil dari upaya pengendalian yang kita lakukan," tutur perempuan berhijab ini.

Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak.

Level 3:

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Garut

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Cianjur.

Level 3:

- Kabupaten Kuningan

- Kota Sukabumi

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Pangandaran

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kota Banjar

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Subang,

4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Demak

Level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Magelang

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banyumas

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Blora

Level 4:

- Kabupaten Purworejo

- Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Pasuruan;

Level 3:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Madiun

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Bangkalan.

Level 4:

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Probolinggo

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kabupaten Blitar,

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved