PPKM Darurat
PPKM di Banten Kembali Diperpanjang, Liga 1 Boleh Jalan Maksimal 9 Laga Per Minggu
Pelaksanaan kompetisi Liga 1, wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Indonesia
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
PPKM di Banten Kembali Diperpanjang, Liga 1 Boleh Jalan, Maksimal 9 Laga Perminggu
TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.
Dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 dijelaskan, wilayah yang berada pada Level 2 yaitu, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Sedangkan untuk wilayah Level 3 meliputi, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dalam intruksi tersebut juga di katakan bahwa, kompetisi Sepak Bola Liga 1 Indonesia dapat dilaksanakan di wilayah Level 2 dan Level 3 dengan ketentuan tertentu yang sudah ditetapkan.
Baca juga: PPKM Darurat, Terjadi Penurunan Jumlah Penumpang Kapal Pelni Hanya 131.000
Yaitu, hanya diijinkan menjalankan pertandingan, dengan maksimal 9 kali setiap minggunya.
Pelaksanaan kompetisi Liga 1, wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Kemudian, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staff pendukung, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining saat keluar atapun masuk lokasi pelaksanaan kompetisi dan Latihan.
"Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, dan juga tidak boleh melakukan kegiatan menonton bersama oleh suporter," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Rabu (1/8/2021).
Baca juga: Ketentuan Naik Pesawat Selama PPKM Level 3 Penumpang Wajib Sertakan Swab Antigen dan Vaksin Dosis 2
"Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan," jelas Wahidin.
Selain itu, untuk kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara.
Sedangkan untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang.
Dengan syarat, kegiatan itu tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, pada fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50.
Aturan Liga 1 2021 di Tengah Pandemi Covid-19