CPNS
Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Kabupaten Tangerang Dimulai Pada 4 Oktober 2021
Berikut ini aturan mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Berikut ini aturan mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Khusus untuk CPNS yang memilih di Badan Kepegawaian Negara atau BKN Pusat , Kantor Regional BKN, dan Unit Pelaksana Teknis atau UPT BKN, berikut lokasi ujian bisa dilihat di link ini
Ujian SKD ini akan dilaksanakan Mulai 5-29 September 2021.
Dikutip TribunTangerang.com dari Surat Kepala Kantor Regional III BKN Nomor: 1038/1/KR.III/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS pada Titik Lokasi BKN/Kanreg/UPT BKN yang disampaikan kepada masing-masing Instansi pada tanggal 28 Agustus 2021.
Disampaikan bahwa Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CASN Tahun Angaran 2021 Nomor 810/2945-BKPSDM/2021 Tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan sebagai berikut:
Jadwal sebagaimana disampaikan dalam Pengumuman ini dikhususkan bagi Peserta SKD CPNS yang memilih titik lokasi:
a. BKN Pusat di Jakarta;
b. Kantor Regional BKN di seluruh wilayah Indonesia;
c. UPT BKN di seluruh wilayah Indonesia
Bagi Peserta SKD CPNS yang memilih titik lokasi mandiri Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan disampaikan lebih lanjut.
Pemilihan lokasi ujian merupakan tanggung jawab masing-masing Pelamar pada saat melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: PERHATIAN! Telah Dimulai, Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Peserta Saat Tes SKD CPNS 2021
Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai.
Keterlambatan yang menyebabkan Peserta tidak dapat mengikuti tes menjadi konsekuensi dari masingmasing Peserta.
Peserta diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:
a. KTP Elektronik Asli atau bukti telah melakukan perekaman Kependudukan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kartu Keluarga Asli atau Legalisir basah yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;