CPNS

Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Kabupaten Tangerang Dimulai Pada 4 Oktober 2021

Berikut ini aturan mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi - sejumlah CPNS 2021 akan melakukan tes SKD di lingkungan Kabupaten Tangerang 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Berikut ini aturan mengikuti seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2021 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Khusus untuk CPNS yang memilih di Badan Kepegawaian Negara atau BKN Pusat , Kantor Regional BKN, dan Unit Pelaksana Teknis atau UPT BKN, berikut lokasi ujian bisa dilihat di link ini 

Ujian SKD ini akan dilaksanakan Mulai 5-29 September 2021. 

Dikutip TribunTangerang.com dari  Surat Kepala Kantor Regional III BKN Nomor: 1038/1/KR.III/VIII/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS pada Titik Lokasi BKN/Kanreg/UPT BKN yang disampaikan kepada masing-masing Instansi pada tanggal 28 Agustus 2021.

Disampaikan bahwa Pelamar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah Penerimaan CASN Tahun Angaran 2021 Nomor 810/2945-BKPSDM/2021 Tanggal 27 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan sebagai berikut: 

Jadwal sebagaimana disampaikan dalam Pengumuman ini dikhususkan bagi Peserta SKD CPNS yang memilih titik lokasi:

a. BKN Pusat di Jakarta;

b. Kantor Regional BKN di seluruh wilayah Indonesia;

c. UPT BKN di seluruh wilayah Indonesia

Bagi Peserta SKD CPNS yang memilih titik lokasi mandiri Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru akan disampaikan lebih lanjut.

Pemilihan lokasi ujian merupakan tanggung jawab masing-masing Pelamar pada saat melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: PERHATIAN! Telah Dimulai, Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Peserta Saat Tes SKD CPNS 2021 

Peserta diwajibkan hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum sesi ujian dimulai.

Keterlambatan yang menyebabkan Peserta tidak dapat mengikuti tes menjadi konsekuensi dari masingmasing Peserta.

Peserta diwajibkan membawa persyaratan sebagai berikut:

a. KTP Elektronik Asli atau bukti telah melakukan perekaman Kependudukan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kartu Keluarga Asli atau Legalisir basah yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang;

b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2021 yang dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4;

c. Formulir Deklarasi Sehat yang telah Pelamar isi dan unduh pada portal https://sscasn.bkn.go.id dicetak berwarna pada kertas HVS berukuran A4 sesuai dengan keadaan yang sebenarbenarnya dalam kurun waktu paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Ujian Pelamar;

d. Bukti hasil pemeriksaan SWAB RT PCR dengan hasil Negatif Asli yang berlaku 2 x 24 jam atau SWAB Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif Asli yang berlaku 1 x 24 jam yang dilakukan pemeriksaannya oleh seluruh fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan SWAB (direkomendasikan untuk menghindari pemeriksaan SWAB PCR/Antigen pada hari pelaksanaan Ujian Peserta sebagai bentuk antisipasi waktu);

e. Khusus Peserta dengan titik lokasi BKN/Kanreg BKN/UPT BKN di wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib membawa bukti sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Direkomendasikan selain memperlihatkan melalui aplikasi pedulilindungi, Pelamar juga mencetak atau membawa dokumen Asli sebagai bentuk antisipasi gangguan jaringan dan kemungkinan hambatan lainnya.

Adapun ketentuan bagi Peserta yang sedang hamil/menyusui, memiliki komorbid, dan penyintas covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan yang menyebabkan Peserta belum dapat melakukan vaksinasi sampai dengan waktu pelaksanaan Ujian, maka Peserta dapat membawa Surat Keterangan yang menerangkan bahwa belum dapat melakukan vaksinasi dengan sebab tertentu yang diterbitkan oleh Dokter RS Pemerintah/Puskesmas.

f. Pensil kayu dengan jenis ukuran bebas yang telah diraut (tidak diperkenankan menggunakan pensil mekanik).

Selain persyaratan sebagaimana tercantum dalam poin (10), ketentuan lainnya yang wajib dibawa/ digunakan/diikuti dalam rangka penerapan protokol kesehatan oleh Peserta adalah sebagai berikut:

a. Menggunakan masker 2 (dua) rangkap yaitu yang terdiri masker medis tiga lapis/ply yang dirangkap dengan menggunakan masker kain di bagian luar. (masker medis jenis apapun tetap dirangkap dengan menggunakan masker kain, bukan masker rangkap tiga).

b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir dan/atau hand sanitizer yang telah disediakan.

c. Menjaga jarak dalam setiap pelaksanaan Ujian minimal 1 (satu) meter dan tidak berkerumun dengan berkumpul sebelum, saat, dan setelah Ujian selesai.

d. Peserta wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh Petugas dengan suhu yang direkomendasikan adalah di bawah 37,3°.

Apabila suhu tubuh Peserta di atas rekomendasi tersebut, Peserta dilakukan pengecekan ulang dalam kurun waktu paling singkat 5 menit kemudian dan jika pada pemeriksaan ulang suhu tubuh Peserta masih di atas rekomendasi yang disyaratkan, Pelamar diarahkan ke Petugas Kesehatan.

Petugas kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada Panitia atas kemungkinan keikutsertaan Peserta melakukan Ujian pada hari tersebut.

e. Peserta wajib melakukan registrasi sebelum ujian SKD dimulai.

f. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia.

g. Peserta yang hadir adalah sama atau sesuai dengan foto yang ada pada Kartu Peserta Ujian

Peserta wajib melakukan Registrasi PIN yang dilakukan setelah melaksanakan face recognition sebelum jadwal sesinya dimulai.

PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal Sesi SKD dimulai.

Peserta menggunakan pakaian yang ditentukan yaitu:

a. Peserta Laki-Laki mengenakan: - kemeja putih polos berkerah tanpa corak - celana berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans) - sepatu berwarna gelap

b. Peserta Perempuan mengenakan: - kemeja putih polos berkerah tanpa corak - celana atau rok berbahan kain panjang berwarna gelap (bukan jeans) - sepatu berwarna gelap - jilbab berwarna hitam (bagi Peserta Perempuan yang menggunakan jilbab) - peserta Perempuan yang tidak berjilbab, rambut diikat rapi dengan menggunakan ikat rambut tidak berbahan logam/metal.

Peserta tidak boleh menggunakan atribut atau aksesoris berbahan logam/metal kecuali kacamata.

Panitia Seleksi tidak menyiapkan titipan barang Peserta dalam bentuk apapun, disarankan Peserta hanya membawa barang yang diwajibkan saja.

Peserta selama di dalam ruangan ujian dilarang membawa:

a. buku dan/atau catatan lainnya;

b. kalkulator dan/atau alat hitung lainnya;

c. telepon genggam (handphone) dan/atau alat komunikasi lainnya;

d. kamera dalam bentuk apapun;

e. jam tangan, perhiasan/aksesoris lain;

f. pena;

g. makanan dan/atau minuman;

h. senjata api/tajam dan/atau sejenisnya; dan i. barang-barang lain yang tidak diperbolehkan.

Peserta selama di dalam ruangan ujian dilarang:

a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian. Pertanyaan hanya diajukan kepada Pengawas Ujian berkenaan dengan teknis;

b. menerima/memberikan sesuatu dalam bentuk apapun dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia;

c. keluar ruangan tanpa seizin Panitia;

d. merokok; dan

e. membuat kegaduhan yang menimbulkan ketidak-kondusifan.

Peserta mengikuti ketentuan dan arahan yang ditentukan Panitia.

Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib dan tidak berkerumun.

Dalam hal Peserta dinyatakan Positif/Reaktif dan/atau sedang menjalani isolasi mandiri/perawatan covid-19, maka:

a. Peserta wajib segera melaporkan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan menunjukkan hasil SWAB Test RT PCR/Antigen Positif/Reaktif dari fasilitas kesehatan agar dapat dijadwalkan ulang pada waktu lainnya (penjadwalan ulang akan diumumkan secara resmi);

b. Apabila Peserta tidak melaporkan kepada Panitia Seleksi Daerah dengan batas waktu paling lambat 1 (satu) hari sebelum jadwal ujian Peserta, maka Peserta dinyatakan tidak hadir/mengundurkan diri.

c. Pelaporan sebagaimana tercantum dalam ketentuan poin (a) di atas dilakukan melalui kontak helpdesk pada nomor Whatsapp 0812-8788-8180 (tidak melayani pelaporan melalui akun instagram BKPSDM Kabupaten Tangerang ataupun layanan lainnya).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved