PPKM Darurat

Aturan PPKM Level 2 di Kota Tangerang Sesuai dengan Instruksi Mendagri

Kabar gembira Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang turun level 2 dari level 3.

istimewa
Iustrasi - PPKM Level 2 Kota Tangerang dan aturannya 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Kota Tangerang turun level 2 dari level 3.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyebut bahwa wilayahnya sudah masuk indikator PPKM Level 2 menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Menurut penilaian dari Kemenkes berdasarkan indikator Kota Tangerang masuk level dua, tapi tetap kita disiplin melaksanakan prokes jangan lupa pakai masker," ujar Arief, Senin (6/9/2021).

Menurutnya, angka Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di Kota Tangerang sudah menyentuh angka sembilan persen.

"Alhamdulillah tadi laporan BOR rumah sakit sudah di angka sembilan persen dari kapasitas rumah sakit. Jadi sudah sangat landai," ungkap Arief.

ALHAMDULILLAH, Kini Kota Tangerang Masuk PPKM Level 2, Berikut Penjelasan Arief Wismansyah

Berdasarkan Asesmen Situasi Kabupaten/Kota (Kategori) Per 3 September 2021 dari Kementerian Kesehatan RI, Kota Tangerang masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Diharapkan masyarakat tetap waspada dan perketat protokol kesehatan dengan melakukan 5 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.

Berikut ini data hasil asesmen situasi Tangerang Raya dikutip dari akun resmi Tangerang Live: 

Baca juga: BOR di Tinggal 9 Persen, Kota Tangerang Masuk Wilayah PPKM Level 2


Kota Tangerang

Tingkat kasus konfirmasi : 1

Tingkat pasien rawat RS:  2

Tingkat kematian:  1

Transmisi komunitas:  2

Tingkat testing: memadai

Tingkat tracing : sedang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved