Properti
Pembangunan Klaster Perumahan Bukit Nusa Indah Terancam Disegel Petugas, Ini Penyebabnya
Pembangunan klaster Perumahan Bukit Nusa Indah bakal disegel petugas karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan Ungaling Dian
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Kota Tangsel) bakal menyegel sementara pembangunan klaster Perumahan Bukit Nusa Indah.
Pasalnya, pembangunan klaster Perumahan Bukit Nusa Indah tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya, nama perumahan Bukit Nusa Indah mencuat karena video viral di media sosial tentang pembangunan tembok pembatas perumahan dengan rumah warga.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan penyegelan sementara bakal dilakukan bukan karena pembangunan tembok pembatas yang menghalangi akses ke rumah warga.
Menurut dia, pembangunan klaster perumahan tersebut tidak memiliki IMB.
Baca juga: Ketua RT Serua Akui Pernah Diminta Tanda Tangani Petisi soal Pembangunan Tembok Perumahan
Baca juga: Video Viral : Akses menuju Rumah Warga di Serua Ciputat Ditutup, Ini Jawaban Ketua RT
"Tadi kita lakukan monitoring, kita cek lokasi, dan di lokasi mereka tidak menunjukkan dokumen IMB," kata Muksin Al FAchry saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).
"Sehingga besok saat kita lakukan panggilan apabila memang tidak memiliki IMB, mereka tidak bisa menunjukjan bukti maka klaster tersebut akan kita lakukan penghentian proses pembangunannya," ucapnya.
Muksin menjelaskan, penyegelan bakal dilakukan setelah melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang.Â
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan bukti kepemilikan lahan yang sedang dalam proses pembangunan klaster perumahan tersebut.Â
"Kita akan menyurati dan meminta keterangan secara resmi ke lokasi tersebut terkait dokumen yang dimiliki dan perizinan yang sudah dimiliki oleh klaster itu," katanya.Â
Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang Akibat Luka Bakar hingga 98 Persen
Baca juga: 2 Petugas Lapas Klas I Tangerang Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kebakaran
Sebelumnya diwartakan, video viral berdurasi 54 detik yang diunggah di berbagai akun instagram bergenre informasi bagi warganet.
Video tersebut merekam aksi seorang warga yang diketahui berinisial T. Dia memberikan narasi bahwa akses kediamannya ditutup tembok perumahan.
Warga itu tinggal di Kampung Bulak RT 006/09, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, (Tangsel) yang bersebelahan dengan Perumahan Bukit Nusa Indah.
Namun kabar tembok pembatas itu menghalangi akses ke rumah warga dibantah ketua RT setempat, Sumardi.
Izin Mendirikan Bangunan
Perumahan Bukit Nusa Indah
Penyegelan bangunan
Pembangunan perumahan
Satpol PP Kota Tangsel
Industri Properti dan Perbankan Tak Khawatir Isu Resesi di Tahun 2023 |
![]() |
---|
Kemudahan Pencairan KPR Memacu Pengembang Tuntaskan Proyek Perumahan |
![]() |
---|
Agar tak Salah Pilih beli Properti, ini Pemenang Property Awards ke-8 |
![]() |
---|
BSD City Hadirkan Residensial Premium Baru Bergaya Korea, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Padukan Hunian dan Co-Living, Sinar Mas Land Hadirkan Klaster de Silva di Kota Deltamas Cikarang |
![]() |
---|