Kebakaran
Jenazah Rudi Bin Ongseng Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Diserakan ke Keluarga
Rudi telah teridentifikasi tim DVI RS Polri setelah 12 titik sidik jari cocok dengan Antemortem yang dibawa pihak keluarga
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Satu jenazah yang teridentifikasi bernama Rudi Bin Ongseng (43) yang merupakan warga binaan Lapas Tangerang.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, jenazah Rudi bisa diidentifikasi sekira pukul 13.00 WIB.
"Hari ini pukul 13.00 tadi tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudi bin Ongseng yaitu laki-laki berumur 43 tahun," ujar dia. (m26)
FOLLOW US
Tim Disaster Victim Indentification (DVI) RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, berhasil mengidentifikasi satu korban meninggal akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Hingga siang tadi, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, ada 35 keluarga korban yang mendatangi Posko Antemortem RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari 35 keluarga yang mendatangi Posko Antemortem RS Polri, 31 di antaranya telah menyerahkan hasil tes DNA yang bersangkutan dengan korban.
Baca juga: Tiga Napi Meninggal di RSUD Tangerang, Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Jadi 44 Orang
"Kemudian juga 35 keluarga telah datang ke pos antemortem, telah memberikan datanya, dan sampai saat ini tim telah memiliki 31 sampel DNA," tutur Yusri saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/9/2021).
Lebih lanjut, dalam update yang disampaikan pada Kamis (9/9/2021) pukul 13.00 WIB, Rusdi menyampaikan, satu korban jiwa telah berhasil teridentifikasi atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue.
"Hari ini pukul 13.00 tadi tim DVI melakukan rekonsiliasi dan teridentifikasi 1 korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue, yaitu laki-laki berumur 43 tahun," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Usul Bangun Lapas Baru di Lahan Sitaaan Kasus BLBI, Tinggal Cari Anggarannya
Rusdi menyebut, hasil identifikasi korban bernama Rudhi ini didapatkan melalui persamaan sidik jari dan rekam medis dari korban.
"Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari dan juga rekam medis dari yang bersangkutan," tutur Rusdi.
Berkaitan dengan sidik jari korban, Kepala Pusat INAFIS Polri Brigjen Hudi Suryanto mengatakan, terdapat 12 titik sidik jari korban yang sesuai data yang dimiliki Dukcapil.
Baca juga: Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Yasonna Laoly, Anggota Komisi III DPR: Terlalu Lama Nyaman di Situ
Dengan begitu, pihaknya langsung memutuskan korban yang bersangkutan adalah Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue, yang dapat teridentifikasi secara lengkap.
"Ini sudah memenuhi syarat identik 12 titik, berarti secara sainfitik ini bisa diyakini kebenarannya bahwa itu adalah identik."