MA Tolak Gugatan Uji Materiel TWK KPK, Novel Baswedan Kini Tinggal Berharap pada Jokowi

Pegawai TMS, kata Novel, telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak keberatan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berharap pada Presiden Jokowi, terkait nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana putusan MA. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

Menanggapi hal tersebut, penyidik senior KPK Novel Baswedan berharap pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana putusan MA.

Baca juga: Setelah MK Nyatakan TWK Konstitusional, Kini Giliran MA Tolak Gugatan Uji Materi Pegawai KPK

"Mengingat sesuai dengan JR (Judicial Review) dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini," kata Novel lewa keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).

Salah satu penyidik TMS dalam asesmen TWK itu juga menyinggung temuan Ombudsman dan Komnas HAM, yang menyimpulkan pelaksanaan TWK memuat banyak perbuatan melawan hukum.

Pegawai TMS, kata Novel, telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak keberatan.

Baca juga: Dituding Berburu Rente Ivermectin, Besok Siang Moeldoko Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim

Atas dasar itu, pegawai TMS lantas mengajukan banding administrasi kepada Presiden Jokowi selaku atasan pimpinan KPK pada Juli 2021, namun belum dijawab.

"Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30/2014 tentang Administasi Pemerintahan bahwa dalam waktu 10 hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima."

"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding Administasi, rekomendasi Ombudsman dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari Presiden," imbuhnya.

Baca juga: Empat Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Ini Identitasnya

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiel yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.

MA menimbang, secara substansial desain peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah mengikuti ketentuan UU 5/2014 tentang ASN.

Baca juga: Tiga Napi Meninggal di RSUD Tangerang, Korban Jiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Jadi 44 Orang

Menurut MA, berdasarkan aturan itu, TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” demikian dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021, Kamis (9/9/2021).

Putusan tersebut disidangkan oleh ketua majelis hakim Supandi dan anggota majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Baca juga: Mahfud MD Usul Bangun Lapas Baru di Lahan Sitaaan Kasus BLBI, Tinggal Cari Anggarannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved