Sekjen KPK: Penyaluran Kerja ke BUMN Atas Permintaan Pegawai yang Tak Memenuhi Syarat Jadi ASN

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut hal tersebut merupakan inisiasi dari pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK membenarkan penyaluran pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru," beber Cahya.

Cahya juga berharap nantinya para almamater KPK bisa melebarkan serta memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi.

Cahya menyebut penyaluran kerja pegawai ke BUMN sudah lama terkonsep.

Baca juga: Pegawai KPK Tak Lulus TWK yang Ditawari Kerja di BUMN Harus Teken Surat Pengunduran Diri

Para pegawai yang disalurkan nantinya diharapkan dapat menjadi agen antikorupsi di institusi lain.

"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan."

"Yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," terang Cahya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun 93,9 Persen, Level PPKM Melandai Lebih Cepat dari Perkiraan

Cahya meminta publik tidak berburuk sangka terhadap KPK.

Komisi antikorupsi menegaskan tidak mau mendepak pegawainya.

Langkah itu diyakini baik, karena bisa memberantas korupsi dari dalam instansi BUMN.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Bilang Ada Pegawai Minta Tolong Dicarikan Kerja, Novel Baswedan Tak Percaya

Cahya menjelaskan, proses penyaluran pegawai ini tidak sepenuhnya berdasar rekomendasi KPK.

Perusahaan yang tertarik dengan pegawai KPK tetap melakukan tes sebelum bergabung.

"Untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," terang Cahya.

Harus Serahkan Surat Pengunduran Diri

57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dikabarkan mulai ditawari kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dari informasi yang dihimpun, syarat agar mereka mau bekerja di perusahaan pelat merah, harus menandatangani surat pengunduran diri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved