NASIB 56 Pegawai KPK yang Dipecat, hanya Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS, tak Dapat Pesangon
Puluhan pegawai KPK, termasuk penyidik seniorNovel Baswedan kini tinggal menghitung hari untuk angkat kaki dari markas lembaga antirasuah.
Editor:
Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap mengemas barang-barangnya, Kamis (16/9/2021).
Dari segi substansi kasus, pemegang kekuasaan tertinggi dalam pembinaan kepegawaian ada di bawah Presiden.
Adapun badan pengawas Kepegawaian (BPK) yang ada di kementerian, Lembaga hingga pemerintah daerah ada dibawah delegasi kewenangan Presiden.
“Maka ketika kemudian BPK tidak mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang sejalan dengan apa yang menjadi rekomendasi ombudsman, maka Presiden sebagai sumber kewenangan yang memberikan delegasi itu kemudian harus melakukan Langkah-langkah lebih lanjut,” ujarnya. (tribun network/ham/riz/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Dapat Pesangon, Novel Baswedan Dkk Hanya Terima Tunjangan Hari Tua dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait