Kebakaran

Penyelidikan 8 Titik CCTV di Lapas Klas I Tangerang Tentukan 3 Tersangka Kebakaran

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam penyelidikan kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Mereka merupakan petugas Lapas Tangerang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Desy Selviany
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021) saat konferensi pers tentang penyelidikan kebakaran di Lapas Klas I Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi telah memeriksa CCTV di delapan titik kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang.

Pemeriksaan CCTV itu untuk menyelidiki kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) yang menewaskan  49 tahanan .

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada tiga alat bukti yang didapat polisi untuk menetapkan tersangka terhadap tiga pegawai Lapas Tangerang.

Tiga alat bukti itu mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen.

Baca juga: Jenazah Ricardo Napi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Dikembalikan ke Keluarga

Baca juga: Imbas Tragedi Kebakaran Tewaskan 49 Napi, Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas Tangerang

Bagian dari surat dokumen itu salah satunya berupa dokumen tentang CCTV.

Dari CCTV itu penyidik dapat menentukan waktu pasti kebakaran dan menentukan posisi para petugas Lapas.

"Kami sudah ambil delapan titik CCTV di sana dan itu sudah melalui proses penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Tubagus Ade di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).

Dari pemeriksaan CCTV itu, penyidik meyakini ada kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang tewaskan 49 tahanan itu.

Baca juga: 7 Saksi Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kebakaran Lapas Klas I Tangerang

Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dua Unit Rumah Petakan di Pamulang

Menurut dia, ada kealfaan yang dilakukan tiga petugas Lapas Tangerang dalam insiden tersebut.

Namun Tubagus masih enggan merinci kealfaan para petugas lapas tersebut.

Alasannya, saat ini penyidikan masih berjalan. Polisi masih menyidik pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.

Ketiga pegawai Lapas inisial RU, S, dan Y sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved