Seleb

Sidang Cerai Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono, Ini Harta Gono Gini yang Didapatkan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus perkara gugatan cerai pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono

Tribun Tangerang/Arie Puji Waluyo
Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono telah sepakat untuk bercerai. Mereka mengajukan permohonan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, pada sidang mediasi ketiga, Senin (6/9/2021), hanya dihadiri Raiden Soedjono yang mengajukan talak cerai terhadap Tyas Mirasih. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutus perkara gugatan cerai pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memutus cerai pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono secara verstek. 

Sebab, selama persidangan berlangsung, Tyas Mirasih sama sekali tidak hadir kedalam persidangan, dan hanya dihadiri oleh Raiden Soedjono bersama tim kuasa hukumnya. 

Kuasa hukum Raiden Soedjono, Bernard Pasaribu memastikan selain putusan cerai, hakim Pengadilan juga sudah memutus perkara gugatan harta gono gini kliennya bersama Tyas Mirasih

"Selain putusan cerai, perkara gono gini juga sudah diputus," kata Bernard Pasaribu usai persidangan cerai Raiden dan Tyas, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). 

Baca juga: Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Masih Tunggu Putusan Hakim Soal Harta Gono Gini Perkawinannya

Lantas, apa hasil putusan hakim mengenai gugatan harta gono gini Raiden bersama dengan wanita berusia 34 tahun itu? 

"Hakim memutus perkara harta gono gini  item-itemnya diserahkan kepada Tyas," ucapnya. 

Bernard menegaskan hakim memutus semua permohonan yang dibuat Raiden terhadap Tyas baik gugatan cerai maupun harta gono gini. 

"Karena memang kesepakatan mereka, Raiden menyerahkan harta yang didaftarkan dalam permohonan gono gini kepada Tyas," jelasnya. 

Baca juga: Ivan Gunawan Turunkan Berat Badan 25 Kilogram untuk Bangun Masjid

Akan tetapi, Bernard enggan membocorkan apa saja item harta yang dimasukan Raiden Soedjono ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dalam permohonan cerai talak kepada Tyas Mirasih

"Seperti apa yang disampaikan klien saya (Raiden), rumah tangganya mereka kan privasi ya. Jadi kita hargai itu," ujar Bernard Pasaribu. 

Bernard Pasaribu, pengacara Raiden Soedjono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Bernard Pasaribu, pengacara Raiden Soedjono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021). (TribunTangerang.com/Arie Puji Waluyo)

Diberitakan sebelumnya, Tyas Mirasih resmi dinikahi Raiden Soedjono, di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017). 

Selama empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sangat harmonis.

Tidak ada kabar miring dalam rumah tangganya. 

Empat tahun menikah, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono belum dikaruniai satu orang anak. 

Suami Tyas Mirasih, Raiden Soedjono mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2021 secara ecourt. 

Permohonan talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih, terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved