Kriminal

Sindikat Residivis Pelaku Pencurian Motor Sudah 15 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang

Dua pria dibekuk Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Barang bukti motor yang dicuri dua pria berinisial IAM (37) dan H (37) ditampilkan saat gelar perkara di Polresta Tangerang, Selasa (21/9/2021). Kedua pelaku diringkus di rumah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKUPA - Dua pria berinisial IAM (37) dan H (37) diringkus di rumah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Mereka dibekuk Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

IAM tercatat sebagai warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak.

Sedangkan H merupakan warga Desa Ciodeng, Kecamatan Sindang Resmi, Kabupaten Pandeglang. H juga tercatat sebagai residivis untuk kasus curanmor.

Baca juga: Rekaman CCTV Pencurian Kabel Gulung di Area Pembangunan Gedung Labkesda Masih Dicari Polisi

Baca juga: Meski tak Dilaporkan, Polisi Tetap Selidiki Pencurian Kabel Gulung Gedung Labkesda Kota Tangsel 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan atas kedua tersangka berawal dari laporan warga berinisial MRS (21).

MRS yang  warga Desa Palahar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini melaporkan bahwa sepeda motornya sedangdiparkir di depan rumah hilang dicuri.

"Dari laporan itu dan ciri-ciri sepeda motor, kami melakukan penyelidikan," kata Wahyu Sri Bintoro, Selasa (21/9/2021).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi sepeda motor itu disembunyikan di rumah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa.

Pada hari yang sama pelaporan warga tersebut, polisi mendatangi lokasi rumah kontrakan pelaku.

Setelah melakukan pengintaian, polisi melihat 2 pria hendak mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah kontrakan.

Petugas mendatangi dan menanyakan bukti kepemilikan kendaraan. Namun kedua tersangka tidak bisa menunjukkannya.

Lantas petugas langsung menangkap kedua pria tersebut.

Petugas juga melakukan penggeledahan di kontrakan itu.

Baca juga: Marak Pencurian Ban Mobil di Malang Bikin Warga Resah, Polisi: Parkir di Dalam Garasi

Baca juga: 2 Pelaku Pencurian Motor Gagal Beraksi Dikeroyok Massa di Curug Kabupaten Tangerang

Hasil penggeledahan ditemukan 2 plat kendaraan, kunci letter T, korek api berbentuk pistol, dan sepeda motor yang identik dengan laporan motor hilang.

"Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan," tutur Wahyu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved