Kriminal

Sindikat Residivis Pelaku Pencurian Motor Sudah 15 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang

Dua pria dibekuk Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten karena kasus pencurian kendaraan bermotor.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Barang bukti motor yang dicuri dua pria berinisial IAM (37) dan H (37) ditampilkan saat gelar perkara di Polresta Tangerang, Selasa (21/9/2021). Kedua pelaku diringkus di rumah kontrakan di Desa Sukabakti, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang.

Saat melakukan aksi, para pelaku berbagai peran yakni tersangka IAM bertugas mengeksekusi kendaraan pakai cara merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.

Tersangka H bertugas memantau keadaan dari jarak tidak terlalu jauh dari ekskutor, dan 1 orang tersangka lainnya mengawasi dari jalan utama.

"Mereka beraksi sebanyak 3 orang, 1 tersangka lain identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-Red). Saat ini dalam pengejaran," ucap Wahyu.

Modus operandi para pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Pelaku juga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau luar kontrakan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Wahyu Sri Bintoro.

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved