Kriminal
Sindikat Residivis Pelaku Pencurian Motor Sudah 15 Kali Beraksi di Kabupaten Tangerang
Dua pria dibekuk Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten karena kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 15 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang.
Saat melakukan aksi, para pelaku berbagai peran yakni tersangka IAM bertugas mengeksekusi kendaraan pakai cara merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.
Tersangka H bertugas memantau keadaan dari jarak tidak terlalu jauh dari ekskutor, dan 1 orang tersangka lainnya mengawasi dari jalan utama.
"Mereka beraksi sebanyak 3 orang, 1 tersangka lain identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-Red). Saat ini dalam pengejaran," ucap Wahyu.
Modus operandi para pelaku merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Pelaku juga mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau luar kontrakan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Wahyu Sri Bintoro.