Berita Tangerang

Operasi Patuh Jaya Tangerang, Banyak Terjaring Terutama di Jembatan Teletabis

Banyak yang kena razia pada Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polrestro Tangerang pada hari Rabu (22/9/2021)

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
Polresta Tangerang melakukan Operasi Patuh Jaya, Rabu (22/9/2021) banyak pengendara kena razia 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Jajaran kepolisian dari Polrestro Tangerang menggelar Operasi Payuh Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Operasi Patuh Jaya digelar di sekitar Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Tepatnya depan Stadion Benteng di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang  tepatnya di jalur jembatan teletabis.

Para anggota polisi melakukan penilangan terhadap sejumlah pengendara yang melanggar.

Pantauan TribunTangerang.com di lokasi, sejumlah pengemudi pun terjaring dalam operasi ini.

Baik itu pengendara sepeda motor mau pun mobil. 

Baca juga: Polres Tangsel Mulai Gelar Operasi Crowd Free Night, Simak Jadwalnya

Polisi melakukan penjagaan di jembatan teletabis dan memberhentikan pengendara yang melintas melewati jembatan itu.

"Tidak boleh putar balik di jembatan (teletabis) ini," ujar anggota kepolisian yang ikut menggelar operasi saat dijumpai TribunTangerang.com di lokasi, Rabu (22/9/2021). 

Jumlah petugas yang berjaga lebih dari 10 orang. Mereka juga membawa sejumlah berkas tilang.

"Mana kelengkapannya," tanya polisi kepada pengendara.

Seorang ibu yang membawa sepeda motor pun turut diberhentikan.

Dia pun terkejut saat terjaring dalam operasi tersebut.

"Maaf pak polisi saya tidak tahu kalau tidak boleh putar arah di jembatan itu," kata seorang ibu ini kepada petugas. 

Baca juga: Satlantas Polres Tangsel Gelar Operasi Patuh Jaya 20 September-1 Oktober, Tak Ada Razia

Kendati demikian polisi tetap melakukan penindakan.

Sejumlah pengendara dari arah Pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang berputar melalui jembatan teletabis terus diberhentikan. 

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan secara merinci mengenai pasal, sanksi dan denda dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan diberikan pada pengendara bila melakukan tiga pelanggaran itu.

Pengendara yang menggunakan knalpot bising akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dalam Undang-Undang LLAJ.

Adapun pengendara yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam) akan diberikan sanksi kurungan selama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 287 Ayat 4 dalam Undang-Undang LLAJ.

Sementara bagi pengendara yang melakukan balap liar akan dikenakan sanksi kurungan penjar paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 juta sesuai pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b dalam Undang-Undang LLAJ.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved