Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean Kena Serangan Jantung

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, saat ini Tumpak dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean (kedua dari kanan) mengalami serangan jantung. 

Sebab, Dewas merupakan unsur baru di KPK setelah adanya revisi UU KPK.

Berlatar Mural Glenn Fredly, YPK Basketball Family Sumbang APD untuk RS dan Puskesmas di Ambon

"Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK."

"Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK," begitu bunyi kutipan pertimbangan Jokowi dalam Perpres yang dinukil pada Rabu (6/5/2020).

Dalam Perpres tersebut, Ketua Dewas KPK mendapatkan gaji tiap bulan sebesar Rp 104.620.500.

Andre Rosiade Desak Najwa Shihab Klarifikasi Dugaan Terlibat Proyek Kartu Prakerja

Sementara, Anggota Dewas KPK yang berjumlah empat orang, masing-masing bisa membawa gaji tiap bulan sebesar Rp 97.796.250.

Gaji tersebut di antaranya berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Adapun rincian gaji Ketua Dewas KPK tiap bulan adalah:

2.160 Warga Jakarta Dapat Layanan Kesehatan Jiwa Imbas Pandemi Covid-19

- Gaji pokok sebesar Rp 5.040.000;

- Tunjangan jabatan Rp 5.500.000;

- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000;

- Tunjangan perumahan Rp 37.750.000;

- Tunjangan transportasi Rp 29.546.000;

- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000; dan

- Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Sementara, rincian gaji anggota Dewas KPK meliputi:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved