Sehari Setelah Disegel KLHK, TPA Liar di Gang Gaga Tangerang Masih Ada yang Beroperasi
Sebuah kendaraan roda empat yakni, mobil truk berukuran kecil, juga terlihat menaiki kawasan TPA ilegal di kawasan Neglasari, Tangerang,
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Mohamad Yusuf
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel enam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di kawasan Neglasari, Tangerang, pada Kamis (23/9/2021) kemarin, namun kini masih ada aktivitas.
Kasubdit penyidikan pencemaran lingkungan hidup KLHK mengatakan, penyegelan keenam TPA liar tersebut dilakukan, guna menghentikan aktivitas yang berada di TPA tersebut.
"Berdasarkan pengaduan dari masyarakat sekitar, mereka tergganggu atas adanya aktivitas tempat pembuangan sampah liar tersebut," ujar Anton usai melakukan penyegelan TPA liar itu.
"Ada sekitar 6 titik TPA liar yang kami tutup, sehingga tidak boleh ada lagi yang melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut," jelas Anton.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Melalui pantauan Wartakotalive.com, pada Jumat (24/9/2021) pukul 17.00, salah satu TPA yang disegel yakni, TPA Gang Gaga, masih terlihat beberapa orang yang beraktivitas di atas tumpukan sampah tersebut.
Bahkan, sebuah kendaraan roda empat yakni, mobil truk berukuran kecil, juga terlihat menaiki kawasan TPA yang berada di bantaran Sungai Cisadane itu.
Mobil truk kecil berwarna kuning itu naik keatas tumpukan sampah, untuk memuat beberapa plastik besar berwarna hitam.
Padahal, pada area tersebut telah dipasang papan plang peringatan setinggi dua meter, milik KLHK RI dengan bertuliskan 'Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Di Dalam Areal Ini'.
Kemudian, garis polisi berwarna kuning bertuliskan 'Dilarang Melintas, PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan' juga telah di pasang pada pinggir tumpukan sampah, dengan panjang sekira 15 meter.
Tidak terlihat adanya petugas pengamanan dari Satpol PP Kota Tangerang, berjaga di lokasi yang sudah di segel oleh KLHK ini.
Justru, beberapa orang terlihat duduk di pinggir jalan menjelang masuk ke area TPA Gang Gaga itu.
Beberapa bangunan yang digunakan sebagai lapak yang berada di atas tumpukan sampah itu juga, masih terpantau ditempati oleh pemiliknya.
Tidak jauh dari tumpukan sampah itu, terlihat rumah-rumah warga dan beberapa pabrik berjejer ke arah kiri.
Salah seorang warga sekitar, Ana mengaku, warga sekitar telah sering mengeluhkan, bau tidak sedap yang di hasilkan dari TPA Gang Gaga yang sudah berdiri lebih dari lima tahun itu.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin? Ini Solusinya
Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya
Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah
Pasalnya, ketika hujan turun dam tumpukan sampah tersebut di bongkar, aroma tidak sedap yang dihasilkan, sangat mengganggu warga yang tinggal di sekitar area itu.
"TPA Gang Gaga ini mah udah lebih dari 5 tahun, warga mah udah sering ngadu kebauan karena sampah, tapi ya masih gitu aja," terang Ana saat ditemui Wartakotalive.com.
"Apalagi kalau abis hujan dan sampahnya di balikin gitu, baunya parah banget, sangat mengganggu kenyamanan kita sebagai warga," tutup Ana. (m28)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Lokasi-TPA-Ilegal-yang-berada-di-Gang-Gaga-Tangerang-sudah-disegel-oleh-KLHK.jpg)