CATAT! Ini Syarat, Cara, dan Dokumen yang Dibutuhkan Saat Membuat e-KTP

Sejak tahun 2011, KTP sudah berbentuk elektronik, sehingga kini disebut sebagai e-KTP.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Bintang Pradewo
Perekaman E-KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun. 

Sebaiknya, juga membawa dokumen asli.

Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, kemudian akan diberikan surat pengantar untuk mengambil e-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya membutuhkan waktu sekira 30 menit sampai satu jam.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah permohonan pembuatan.

Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Oleh karena itu, hal ini bisa dikonfirmasi lewat WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.

Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.

Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.

Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).

(Tribunnews.com/Arkan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari.
Penulis: Faishal Arkan

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved