3 Pekan Berlalu, Kalapas Tangerang Belum Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran, Ini Kata Polda Metro

Pihaknya tak menetapkan Kepala Lapas sebagai tersangka karena penyidik sudah meneliti susunan organisasi di Lapas Kelas I Tangerang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/DesySelviany
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021). 

Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan tewasnya 49 narapidana.

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (Des)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved