TERUNGKAP! Ternyata Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Akibat Instalasi Listrik Acak-acakan

Tubagus mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Mohamad Yusuf
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Polisi melakukan olah TKP di Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SEMANGGI - Pemasangan listrik yang acak-acakan di Lapas Kelas I Tangerang, membuat terjadi korsleting listrik lalu akhirnya  menjadi penyebab kebakaran yang tewaskan 49 narapidana.

Hal itu diungkapkan Direst Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Tubagus mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus kebakaran yang terjadi Rabu (8/9/2021) dini hari.

Hasil gelar perkara, kebakaran di lapas tersebut murni karena korsleting listrik. Dimana polisi menemukan bahwa pemasangan listrik di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang berantakan.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang Tewaskan 49 Narapida

Baca juga: Polda Metro Hadirkan Dua Saksi Ahli untuk Cari Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

"Ditemukan kabel yang tidak sesuai, pemasangan instalasi yang acak-acakan, tidak terkontrol melalui Miniatur Circuit Break (MCB)," ujar Tubagus.

Ia mengatakan, karena pemasangan listrik yang acak-acakan itulah saat aliran listrik masuk ke MCB terjadi percikan api.

Ketika terjadi korsleting arus tidak terkendali, maka MCB akan turun.

Fungsi MCB salah satunya, menghentikan arus listrik tadi.

"Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," kata Tubagus.

Baca juga: Polda metro Jaya Tetapkan Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Bagaimana Nasib Kalapas?

Baca juga: Selain Tetapkan 3 Tersangka, Polisi Sita 8 Titik CCTV di Lapas Kelas I Tangerang

Maka kata Tubagus, pihaknya mencari tersangka dalam penyebab dari korsleting listrik tersebut.

Dimana ternyata pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dipasang oleh narapidana inisial JMN.

Tersangka JMN tak memiliki keahlian dalam pemasangan instalasi listrik. Sementara JMN mengaku diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.

Selain JMN dan PBB, polisi tetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang RS yang merupakan atasan langsung PBB.

Sehingga total ada enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9/2021).

Keenam tersangka yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia dan PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (Des)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved