Kebakaran

Keluarga Ahli Waris Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menuntut Ganti Rugi

Adapun maksud terbentuknya koalisi ini adalah menuntut keadilan atas peristiwa berdarah yang menewaskan 49 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang

Penulis: Muhamad Fajar Riyandanu | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Ilustrasi - ahli waris korban kebakaran lapas kelas 1 minta ganti rugi foto Pemakaman jenazah Petra Eka alias Etus bin Suhendar, korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di TPU Menteng Pulo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021). 

FOLLOW US 

Tambah 3 tersangka

Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 49 orang, beberapa waktu lalu.

Tiga tersangka baru ini berstatus narapidana, Kasubag, dan pegawai lapas.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan bahwa tiga tersangka kali ini diduga menjadi penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi Rabu (8/9/2021) lalu.

"Hasil pendalaman gelar perkara dari Direskrimum Polda Metro Jaya adalah ada penambahan tiga tersangka lagi untuk Pasal 188 Jo, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP tentang kealfaan yang menyebabkan terjadinya kebakaran," tutur Yusri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (29/9/2021).

Yusri mengatakan tiga tersangka itu ialah inisial JMN sebagai narapidana, PBB seorang pegawai Lapas, dan RS sebagai Kepala Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang.

Sehingga saat ini katanya total ada enam tersangka yang diduga menjadi pemicu, lalai dan penyebab kebakaran dan tewasnya 49 narapidana dalam insiden kebakaran tersebut

Dimana tiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan tewasnya 49 narapidana di lapas.

Baca juga: VIRAL, Ojol Antar Pesanan Obat Naik Sepeda Sejauh 15 Km karena Tak Punya Motor, Begini Kisahnya

Baca juga: Lokasi Tes PCR di Tangerang Selatan yang Sudah Sesuai Harga Keputusan Pemerintah

Sementara tiga tersangka lain dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran.

Sebelumnya diketahui 49 narapidana tewas karena kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Rabu (8/9/2021).

Mereka tewas diduga lantaran tak dapat keluar dari blok C2 yang ludes dilalap api.

Penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik. (M28/Des)

TONTON VIDEO TERSANGKA KEBAKARAN LAPAS KELAS I 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved