Partai Politik

Kini Bela Moeldoko, Jasa Yusril Sempat Ingin Dipakai Demokrat, tapi Harganya Dianggap Tak Masuk Akal

Herzaky menyebut peristiwa itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham, sekitar minggu ketiga Maret 2021.

Editor: Yaspen Martinus
Dok pribadi
Mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. 

"Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi."

"Ini yang bikin kader Demokrat marah."

"Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah, bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterma oleh kita semua,” tegas Herzaky.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 1 Oktober 2021: Suntikan Pertama 92.161.001, Dosis Kedua 51.750.697

Terkait judicial review dari kubu Moeldoko, Herzaky menegaskan Partai Demokrat tidak gentar.

Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.

“Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi."

Baca juga: 4 Teroris MIT Poso MAsih Berkeliaran, Operasi Madago Raya Diperpanjang Hingga Akhir 2021

"Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok."

"Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar."

"Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya."

Baca juga: Bukan Jebakan, Kapolri Berniat Panggil 57 Pecatan KPK untuk Dijadikan ASN Polri

"Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja."

"Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang, cek saja di internet."

"Jadi dengan izin Allah, kami akan hadapi proses hukum ini."

"Insyaallah, kami akan memenangkannya,” papar Herzaky.

Ada Kevakuman Hukum

Mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved