Partai Politik
Partai Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum, Yusril: Jeruk Makan Jeruk, Saya Gembira
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum empat mantan anggota Partai Demokrat, menanggapi penunjukkan Hamdan Zoelva.
Selain itu, lanjut Herzaky, nilai lebih yang dimiliki seorang Hamdan Zoelva adalah sosoknya sebagai mantan Ketua MK.
"Mohon maaf, setahu kami Pak Yusril belum pernah menjadi Ketua MK, ini kan suatu nilai tambah berbeda tentunya di posisi ini," ucapnya.
Sebelumnya, mewakili kepentingan hukum empat anggota Partai Demokrat, advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materiel terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, yang disahkan Menkumham pada 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat adalah Menteri Hukum dan HAM.
Yusril dan Yuri mengatakan, langkah menguji formil dan materiel AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945."
"Maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" Kata Yusril, Kamis (23/9/2021).
Yusril mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas.
Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ARD.
Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu, karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
"Karena itu saya menyusun argumen yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli, antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah, dan Dr Fahry Bachmid."
"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak."