Sabtu, 2 Mei 2026

UMKM

Pelaku UMKM Bisa Urus Merek Dagang Gratis Lewat Dinas Perindagkopukm Kota Tangerang

Pemkot Tangerang fasilitasi kepengurusan merek dagang secara gratis, agar semua agar UMKM dapat bangkit dan berdaya saing.

Tayang:
instagram@kec_periuk
Pemkot Tangerang membuka kesempatan pelaku UMKM untuk mengurus merek dagang secara gratis 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kabar gembira, bagi pelaku usaha kecil menengah atau UKM yang belum punya merek dagang secara resmi, bisa mendapatkan gratis.

Mengurus merek dagang itu tidak murah, jika daftar mandiri pelaku UMKM sesuai regulasi akan membayar kepada Negara melalui DJKI kemenkumham sebesar 1,8 juta.

Nah saat ini  Pemkot Tangerang fasilitasi kepengurusan merek dagang secara gratis, agar semua agar UMKM dapat bangkit dan berdaya saing.

Masa pendaftaran dari 1-29 Oktober 2021. 

Syarat :

- Usaha dan tinggal di Kota Tangerang

- Modal usaha maksimal 50 juta

- Harus KTP Tangerang 

Baca juga: ABK UMKM Ajarkan Anak Kebutuhan Khusus Lebih Mandiri dengan Tampung Karya untuk Dipasarkan

Dokumen yang harus dilengkapi untuk daftarkan merek dagang

- Fotocoy KTP

- Foto merek atau logo dagang

- Foto kopi NIB (cara urusnya ada di artikel ini) 

- Sediakan materai 10.000

- Mengisi formulir dan surat pernyataan data didownload pada menu pengumuman di website : https://disindagkopukm.tangerangkota.go.id/

Pemohon bisa membawa dokumen di atas dan datang langsung ke Dinas Perindagkopukm, Gedung Cisadane lantai 1 Jalan KS Tubun No. 1 Kota Tangerang 

Info lebih lanjut  bisa hubungi di nomer WhatsApp : 082298537431 (Fahrul) dan 082310624996 (Amin) 

Cara mengurus NIB

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jikalau perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan impor, dan Kepabeanan jikalau perusahaan melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.

Para pelaku usaha yang telah masuk ketegori Usaha Kecil Menengah (UKM), hendaknya mendaftarkan usahanya supaya terdaftar secara legal di pemerintahan.

Adapun yang wajib dibuat ialah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Legalitas seperti ini sangatlah anda butuhkan saat berkeinginan mengajukan tender maupun yang lainnya.

Dengan adanya regulasi ini, tentunya pelaku usaha atau pemberi modal dapat menjalankan pengurusan perizinan berusaha dengan mudah dan cepat.

Diharapkan bisa memudahkan pemberi modal atau pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha di Indonesia.

Nantinya pelaku usaha atau pemberi modal akan menerima NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa wajib membawa berkas-berkas prasyarat yang banyak seperti sebelumnya. Cukup dengan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan saja.

Sistem ini dipelopori untuk menuntaskan persoalan perizinan yang terkesan berbelit-belit dan lebih lama.

Dengan pelaksanaan perizinan lebih cepat diharapkan pelaksanaan berusaha dapat dipercepat.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 perihal “Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.

Izin usaha bisa dibuat dengan sangat mudah, kalian bisa membuat surat keterangan usaha berupa NIB dan IUMK secara online, tanpa mesti datang ke lokasi perizinan di setiap daerah.

Cara Membuat NIB Online di OSS go id

Sebelum mendaftar, ada baiknya mempersiapkan prasyarat yang dibutuhkan supaya pelaksanaan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat berjalan lancar.

Data yang wajib disiapkan : KTP,  NPWP, alamat e-Mail

A. Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Sementara tata cara membuat NIB secara online bagi pelaku usaha mikro dan UKM di laman OSS go id adalah sebagai berikut:

- Siapkan e-KTP dan Nomor HP

- Buka alamat email aktif

- Buka laman oss.go.id

- Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman

- Klik menu DAFTAR

- Pilih skala usaha UMK

- Pada JENIS PELAKU USAHA pilih Jenis usaha Anda dan Lengkapi data form dengan benar, lalu klik DAFTAR

- Cek kembali Nama User dan No ID, lalu klik tombol AKTIVASI

- Cek EMAIL untuk mengetahui USERNAME dan PASSWORD

- Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS go id dengan username dan password yang telah Anda terima di email

- Atau Anda bisa download panduannya Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

B. Membuat Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah

Pastikan Anda telah memiliki HAK AKSES

Buka laman oss.go.id dan pilih MASUK

Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA dan pilih PERMOHONAN BARU

Klik PERSEORANGAN dan lengkapi Data Pelaku UsahaLengkapi Data Pelaku Usaha Orang Perseorangan (jika pelaku usaha Perseorangan)

Atau, Lengkapi Data Pelaku Badan Usaha (jika pelaku usaha merupakan Badan Usaha)

Lengkapi Data Usaha, dan isi data yang diminta untuk mengisi data KBLI, klik INFORMASI di halaman depan situs oss go id pilih KBLI 2020, atau klik disini KBLI 2020

Ketik nama jenis usaha di kotak PENCARIAN, misalnya: “tekstil” dan semacamnya

Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI

Setelah itu, masukkan kode itu di kolom data yang diminta

Kemudian, klik tombol SELANJUTNYA

Lengkapi DATA PRODUK/JASA dan Detail Usaha

Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA

Sistem akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI, Baca, Pahami, dan Centang semua, lalu klik LANJUT

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)

Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer

Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA

Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB, pada halaman ini Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri

Atau Anda bisa Download panduannya Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah

Jika Anda mengalami kendala saat membuat NIB secara online, Anda bisa mengirimkan email ke kontak@oss.go.id

Bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), NIB dan IUMK ini sangatlah dibutuhkan untuk kenyamanan usaha UMKM yang sedang dirintis.

Maka dari itu, ada bagusnya sekiranya Anda membuatnya sesegera mungkin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved