Seleb

Kapendam Jaya Selidiki Oknum TNI Bantu Atur Rachel Venny dari Bandara Soetta

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada oknum TNI yang ikut terlibat

Youtube
Oknum TNI yang bantu Rachel Vennya diduga sudah atur agar bisa kabur dari Wisma Atlet Pademangan 

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.

Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.

Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar neeri.

Sikap Rachel Vennya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved