Seleb
Kapendam Jaya Selidiki Oknum TNI Bantu Atur Rachel Venny dari Bandara Soetta
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada oknum TNI yang ikut terlibat
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara tak lepas dari peran oknum TNI yang terlibat di dalamnya.
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 merespon terkait berita viral kaburnya Rachel Vennya dengan melakukan upaya penyelidikan.
Menurut Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, hasil penyelidikan sementara menunjukkan ada oknum TNI yang ikut terlibat hingga akhirnya Rachel Vennya berhasil kabur dari karantina.
“Ditemukan ada dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS,” ungkap Herwin, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Pemeriksaan pun dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir. Sehingga dalam kata lain upaya pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Baca juga: Viral Dugaan Rachel Vennya Kabur saat Karantina Covid-19, Kemenkes Lakukan Penelusuran
Hasilnya diketahui bahwa oknum TNI tersebut berperan mengatur supaya sang selebgram bisa melewati prosedur yang telah ditetapkan bagi setiap orang yang baru saja dari luar negeri.
“Oknum TNI itu telah mengatur agar selegram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri,” ujarnya.
Menyikapi temuan tersebut Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 maka oknum TNI itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19.
“Maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya,” tegas Herwin.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan maupun penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.
Sebelumnya ramai diberitakan selebgram Rachel Vennya telah meninggalkan RSDC Wisma Atlet Pademangan dengan tidak sesuai prosedur usai pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya yang seharusnya menjalani masa karantina minimal delapan hari, malah hanya tiga hari saja berada di lokasi tersebut dimana dirinya mengunggah foto sedang ada di Bali. (jhs)
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, turun tangan mengurus kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.
Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.
Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.
Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.
Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).
Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.
Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.
Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;
2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar neeri.
Sikap Rachel Vennya
Sementara itu, hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar ia kabur dari Wisma Atlet saat menjalani masa karantina.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rachel masih aktif mengunggah video di Instagram Story-nya.
Namun, video tersebut hanya berupa endorse-an sejumlah produk.
Rachel sendiri terakhir mengunggah foto di feeds Instagramnya pada Senin (11/10/2021).
Unggahan terakhir Rachel itu dibanjiri ribuan komentar warganet yang memintanya agar memberikan klarifikasi.
@https.avinp: biasanya langsung set sat set klarifikasi.
@jenijeenab: klarifikasi yuk Buna, kemarin pas dana bansos langsung cepet klarifikasinya.
@cimmacims: yuk klarifikasi cantik.
@jscprzz: Buna klarifikasi dong.
@triariestyhh: yuk bestie klarifikasi.
Seperti diketahui, belakangan ini Rachel berada di Bali bersama teman-teman dan keluarga untuk merayakan ulang tahunnya.
Namun, belum diketahui apakah Rachel sudah bertolak ke Jakarta atau belum. (*)
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Bayu Indra Permana, WartaKota/Junianto Hamomangan, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya, Minta Oknum TNI yang Membantu segera Diselidiki