Kota Tangerang Selatan
Cincin Kawin di Jari Manis Ibu Hamil Dipotong Petugas Pemadam Kebakaran Kota Tangsel
Cincin kawin yang tidak bisa dilepas dan melukai jari manis ibu hamil terpaksa dipotong petugas pemadam kebakaran di Kota Tangsel.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANERANG.COM, CIPUTAT - Cincin kawin yang melingkar di jari manis seorang ibu muda terpaksa dipotong petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan.
Komandan Regu (Danru) Tim Charlie Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel, Ilham Faturohman mengatakan, aksi potong cincin nikah itu terjadi, di Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangsel, Kamis (14/10/2021).
"Itu cincin kita potongnya di kawasan Pos Kaswari, Sawah Baru, Ciputat pada pukul 20.30 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Jumat (15/10/2021).
Ilham menuturkan aksi potong cincin nikah itu saat sang ibu hamil bernama Mutia (35) kembali mengenakannya di jari manis kanannya.
Namun, ukuran cincin yang terlalu kecil membuat jari jamis Mutia mengalami luka-luka.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Api Melahap Pukul 2 Pagi, 30 Unit Damkar Diturunkan, 40 Orang Tewas
Baca juga: Bentuk Jabatan Fungsional Damkar dan Analis Kebakaran, Ini Penjelasan Kemendagri
Ketika Mutia semakin merasa kesakitan karena memasang kembali cincin kawinnya, dia berusaha melepaskannya kembali.
Lalu, Mutia ke rumah sakit berharap mendapat pertolongan terhadap jari manisnya.
Kemudian, pihak rumah sakit menyarankan agar si ibu melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel.
"Jadi hampir satu hari (cincin) di jari, makin lama makin bengkak, akhirnya korban ke rumah sakit cuman diarahkan ke pihak Pemadam Kebakaran," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Pemadam Kebakaran langsung menuju lokasi pelapor dan melakukan proses pemotongan cincin.
Baca juga: Vaksin Pfizer Aman untuk Ibu Hamil, Ini Penjelasan Tim Vaksinator RS St. Carolus Summarecon Serpong
Baca juga: Daftar Rumah Sakit di Tangerang Menyediakan Vaksinasi Moderna untuk 18 Tahun, Ibu Hamil dan Komorbid
Ilham menjelaskan, butuh waktu sekira 10 menit untuk memotong cincin kawin yang melingkar di jari manis ibu hamil yang terluka tersebut.
Sebanyak lima personel petugas diturunkan untuk melepas cincin nikah tersebut. Sepuluh menit kemudian, cincin kawin itu bisa dilepas dari jari Mutia.
"Dipotong menggunakan alat mini gerinda," ujar Ilham.
Dia menambahkan, Mutia ikhlas cincin kawinnya dipotong karena memang sudah kekecilan dan melukai jarinya.