OTT KPK
Terima Suap Rp 1,5 M, Putra Alex Noerdin Jadi Tersangka Suap Pengadaan Infrastruktur Daerah
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar, yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur daerah.
Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ini terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar, yang hendak diterima dari ajudannya di Jakarta.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Dodi langsung ditahan di Rutan KPK.
"Usai dilakukan pengumpulan keterangan dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud."
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
Alex menambahkan, penangkapan Dodi dilakukan pada Jumat (15/10/2021) malam di lobi sebuah hotel di Jakarta.
Penangkapan itu berlangsung seusai ajudannya dititipi uang suap terkait proyek infrastruktur Kabupaten Musi Banyuasin untuk diserahkan ke Dodi Reza.
"Tersangka DRA diamankan di sebuah lobi hotel di Jakarta."
"Saat itu diamankan pula uang senilai Rp 1,5 miliar dari tangan ajudan pribadinya terkait suap atau fee dari proyek infrastruktur yang dimaksud," tambah Alex.
Berikut ini 4 tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022;
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
KPK menjerat pemberi SUH dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap, yakni Dodi, HM, dan EU, disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dodi Reza langsung dibawa ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Dari Politisi Hingga Presiden Klub Sriwijaya FC
KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN Pemkab Muba, Jumat (15/19/2021) malam.
Dodi diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana korupsi, di antaranya suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Sejauh ini ada sekitar enam orang yang ditangkap, di antaranya bupati Kabupaten Musi Banyuasin dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin," kata PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/10/2021).
Dodi Reza Alex Noerdin merupakan tokoh terkenal di Sumatera Selatan.
Ia merupakan putra mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin.
Dodi lahir pada 1 November 1970 di Palembang.
Ia menyelesaikan studinya di luar negeri, di antaranya mendapat gelar sarjananya di Belgia, dan melanjutkan studi masternya di Massachusetts Institute of Technology (MIT), Amerika Serikat.
Dodi Reza dikenal aktif berbicara mengenai sawit, yang merupakan komoditas utama di Musi Banyuasin, di forum-forum internasional.
Ia menjabat Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022.
Sebelum jadi bupati, ia adalah anggota DPR dari Golkar, periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Saat menjadi wakil rakyat, ia menjabat Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Investasi, dan BUMN.
Pada 2016, ia mundur dari jabatan anggota dewan untuk maju dalam pemilihan kepala daerah di Musi Banyuasin pada Pilkada Serentak 2017.
Namanya pun makin mentereng karena berhasil memenangkan kontestasi pilkada itu.
Karier politik Dodi di Partai Golkar terbilang bagus.
Sejak 2020, Dodi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan hingga kepengurusan 2025.
Tak hanya poltiik, karier Dodi Reza juga terbilang mentereng di dunia sepak bola, khususnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia menjabat sebagai Presiden Klub Sriwijaya FC sejak 2009 hingga 2018.
Saat itu, torehan gelar Sriwijaya FC berhasil disabet saat kepemimpinannya.
Sriwijaya FC kala itu berhasil menjuarai Copa Indonesia 2009, Piala Indonesia 2010, dan ISL 2012.
Di masa kepemimpinannya sebagai presiden klub, Sriwijaya FC juga tampil di ajang internasional seperti AFC Champions League 2010 dan AFC Cup 2011.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, Dodi tercatat memiliki total kekayaan Rp 38,4 miliar.
Harta terbesar Dodi berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki, dengan total Rp 31,5 miliar.
Aset ini terdiri dari bangunan di tiga unit tanah dan bangunan di daerah Jakarta Selatan, Bandung, Palembang, dan di Australia. (Fandi Permana)