PPKM Darurat
PPKM Diperpanjang Hingga 1 November, Mal Diizinkan Buka Tempat Bermain untuk Anak
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021. Keputusan tersebut diumumkan Luhut pada Senin
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Seiring dengan penurunan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah kembali melonggarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Jawa Bali.
Indikator ini terlihat dari kasus aktif dan kasus kematian di Indonesia saat ini yang menurun.
Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tercatat sebanyak 54 Kabupaten/Kota pada level 2 dan 9 Kabupaten/Kota pada level 1.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali selama dua minggu atau hingga 1 November 2021.
Selama kebijakan tersebut, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 1-2 diizinkan membuka pusat perbelanjaan/pusat perdagangan/mal sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: DAFTAR Terbaru Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Ada Lima, Tambah Satu di Maluku
"Dan penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Sementara itu, tempat permainan anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal diizinkan beroperasi.
Namun, dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Lebih lanjut, para pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan/mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dilakukan skrining.
Untuk diketahui, pemerintah kembali melanjutkan PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali untuk menekan penyebaran virus corona.
Kebijakan itu diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021. Keputusan tersebut diumumkan Luhut pada Senin.
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran yang dimaksud seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Baca juga: Jadwal Lokasi Vaksin Covid Tangerang Kota dan Tangsel, Selasa 19 Oktober, Mulai Pukul 08.00
54 Kabupaten/Kota Masuk Level 2
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 1 November 2021.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat 54 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan level 2, serta 9 kabupaten/kota yang menerapkan level 1, pada perpanjangan PPKM kali ini.
"Terkait detail mengenai keputusan ini akan dituangkan melalui Inmendagri," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Hindari Harpitnas Jadi Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi
Sejumlah daerah di Jawa-Bali, kata Luhut, turun level.
Penurunan level tersebut salah satunya karena perubahan syarat vaksinasi di wilayah aglomerasi.
Sebelumnya, wilayah aglomerasi harus mencapai target tertentu dalam vaksinasi agar dapat turun level.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei, Mahfud MD: Sudah Disimulasikan dengan Ketat
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri."
"Selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," jelasnya.
Selama sebulan terakhir, lanjut Luhut, penurunan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali tertahan akibat target vaksinasi yang belum tercapai.
Baca juga: Gelombang Ketiga Diprediksi Terjadi Awal 2022, Pemerintah Diminta Hati-hati Turunkan Level PPKM
Terutama, kabupaten/kota di Jabodetabek yang tidak bisa turun ke level dua dari level 3.
Oleh karena itu, pemerintah mengubah syarat capaian vaksinasi tersebut.
"Sebagai contoh, sebagian besar kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek yang seharusnya bisa turun ke level 2, tidak bisa turun level karena cakupan vaksinasi di kabupaten Bogor dan Tangerang belum mencapai target," bebernya.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 18 Oktober 2021: Suntikan Pertama 107.981.016, Dosis Kedua 63.188.800
Kasus aktif Covid-19 di Indonesia kini sebanyak 17.374 orang per 18 Oktober 2021, dan sebanyak 142.952 orang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 17 Oktober 2021, dikutip TribunTangerang dari laman Covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 860.146 (20.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 704.470 (16.6%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 483.948 (11.4%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 397.329 (9.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 157.619 (3.7%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 155.494 (3.7%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 132.037 (3.1%)
RIAU
Jumlah Kasus: 128.254 (3.0%)
BALI
Jumlah Kasus: 113.502 (2.7%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 109.322 (2.6%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 105.540 (2.5%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 89.643 (2.1%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 69.715 (1.6%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 63.364 (1.5%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 59.785 (1.4%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 53.806 (1.3%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 51.821 (1.2%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 49.456 (1.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 46.813 (1.1%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 45.413 (1.1%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 40.647 (1.0%)
ACEH
Jumlah Kasus: 38.192 (0.9%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 35.574 (0.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 34.522 (0.8%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 34.086 (0.8%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 29.708 (0.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 27.631 (0.7%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 23.079 (0.5%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 23.055 (0.5%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 20.078 (0.5%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 14.557 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 12.301 (0.3%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 12.045 (0.3%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 11.774 (0.3%). (Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelonggaran PPKM Jawa-Bali: Tempat Permainan Anak di Mal Diperbolehkan untuk Buka, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/10/19/pelonggaran-ppkm-jawa-bali-tempat-permainan-anak-di-mal-diperbolehkan-untuk-buka.
Editor: Sanusi