Unjuk Rasa
Oknum Polisi Diturunkan Pangkat Jadi Bintara Tanpa Jabatan Akibat Banting Mahasiswa saat Unjuk Rasa
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Brigadir NP diputuskan bersalah karena melanggar disiplin anggota Polri.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Intan UngalingDian
Brigadir NP sendiri juga telah memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
"Setelah pelaksanaan sidang sekira dua jam dan setelah mendengarkan fakta-fakta dalam persidangan maka pimpinan sidang, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang yang menghasilkan sanksi bagi Brigadir NP," ujarnya.
Menanggapi hasil putusan sidang disiplin tersebut, Bidpropam Polda Banten langsung bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP.
Oknum polisi dikenakan pasal berlapis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Pasca pemeriksaan Fariz sebagai korban yang sudah dilakukan sejak Selasa(19/10/2021) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP," kata Shinto Silitonga.