Berita Tangerang
Pengamen Penuh Tatto Aniaya Warga Kabupaten Tangerang dengan Celurit hingga Bersimbah Darah
Pengamen berinisial BY bertindak sadis. Pemuda penuh tatto itu menyabet seorang pria dengan celurit tanpa sebab.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Valentino Verry

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polsek Mauk meringkus seorang pria berinisial BY (24) warga Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Pria yang kesehariannya mengamen ini ditangkap karena menganiaya seorang warga menggunakan sebilah celurit.
Baca juga: Cara Membeli Pelatihan untuk Peserta Kartu Prakerja yang Sudah Dinyatakan Lolos
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, BY ditangkap setelah menganiaya seorang berinisial MN (23), seorang pria warga Kelurahan Mauk Timur, Kecamatan Mauk.
Lokasi peristiwa di Jalan Raya Mauk Timur, Kecamatan Mauk.
"Usai menganiaya korban, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, berhasil diamankan petugas dan beberapa warga," kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Kanwil Kemenkumham DKI Bertindak Tegas, Pindah 10 WBP ke Nusakambangan karena Memeras Sesama Napi
Wahyu menjelaskan awal peristiwa saat korban hendak pulang setelah dari Pasar Mauk.
Di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan pelaku. Kemudian pelaku mengeluarkan celurit dari dalam tasnya sambil menyabetkan ke perut korban.
"Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian perut dan harus mendapatkan perawatan medis," ucapnya.Â
Baca juga: Kapolres Metro Tangerang Kota Minta Masyarakat Sabar Terkait Kasus Gorong-gorong Maut Taman Royal
Tersangka BY kemudian segera dibawa ke Mapolsek Mauk untuk kepentingan penyelidikan.
Sedangkan barang bukti celurit kini sudah diamankan petugas.
Penyidik, kata Wahyu, masih terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap motif tersangka melakukan tindakan itu.
Baca juga: Benyamin Davnie Was-was Masuki Musim Hujan, Sebab Ada 30 Titik Rawan Banjir di Tangsel
"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka? Apakah saling kenal atau tidak? Dan lainnya kami masih dalami," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Tangerang
Pengamen bertatto
Warga Kabupaten Tangerang
Celurit
Mauk Kabupaten Tangerang
Polsek Mauk
Kombes Wahyu Sri Bintoro
Sabu dan Ganja Seberat Satu Kilogram Akan Diedarkan ke Jakarta, Digagalkan Polres Tangsel |
![]() |
---|
Arief R Wismansyah: Ajang Porprov ke VI Banten Jadikan Momentum Wisata Olahraga |
![]() |
---|
Pengamanan Aksi 11 April Kapolresta Tangerang Larang Anggota Bawa Senjata Api |
![]() |
---|
Pemkot Tangerang Mulai Senin Besok Gelar Bazar Murah, Sembako Dijual Harga Miring |
![]() |
---|
JADI Syarat Mudik 2022, Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Booster di Tangerang pada Bulan Ramadan |
![]() |
---|