PPKM Darurat
Aturan PPKM Level I Tangerang, Sekolah PAUD Boleh Masukkan Peserta Didik Sebanyak 33 Persen
Aturan PPKM level 1 Tangerang, di bidang pendidikan siswa PAUD, SDLB diizinkan masuk sekolah
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kota Tangerang, Banten kini memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, sejak Selasa (26/10/2021).
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, status tersebut dimiliki Kota Tangerang, jika merukuk dengan asesment Covid-19 yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
Di antaranya adalah transmisi komunitas tingkat 1, kasus konfirmasi Covid-19 tercatat 1,10 persen dan pasien rawat inap di RS 0,18 persen serta kasus kematian berada pada angka 0.04 persen.
Lalu bagaimana aturan PPKM level 1? Akan dibahas di artikel ini
Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu kedepan.
PPKM Jawa Bali diperpanjang dari 5-18 Oktober 2021.
Dalam PPKM kali ini dilakukan dan diterapkan dengan penyesuaian pada beberapa faktor.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan dan penurunan level.
Perubahan serta penurunan level tersebut dipengaruhi oleh kegiatan vaksinasi yang dilakukan masyarakat, terutama untuk masyarakat berusia lanjut (lansia).
Seperti diketahui, saat ini masih ada beberapa daerah yang berstatus PPKM level 1, 2, ataupun 3.
Pada sejumlah daerah dengan status PPKM level 1, tempat makan sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Berikut beberapa aturan terbaru untuk daerah berstatus PPKM level 1 dikutip dari Kemendagri.go.id:
Aturan Sektor Pendidikan

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, di antaranya: