Seleb
Ridho Rhoma Dipindah ke LP Cipinang, Rhoma Irama: Dia Minta Didoakan
Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama terus memberi dukungan untuk Ridho Rhoma, putranya yang kini kembali menjadi pesakitan.
Ridho Rhoma baru saja dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena kembali menyalahgunakan narkoba.
Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Rhoma Irama mengikuti setiap sidang virtual yang dijalani Ridho Rhoma.
Rhoma Irama juga tahu saat penahanan Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).
"Saya tahu, (Ridho Rhoma) sekarang sudah di Cipinang," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Baca juga: Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Setelah Divonis 2 Tahun Karena Kasus Narkoba, Apa Kata Rhoma Irama?
Baca juga: Ridho Rhoma Sah Menjadi Narapidana dan Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Divonis Bersalah Pakai Narkoba
Pedangdut gaek berusia 74 tahun itu sempat berkomunikasi dengan Ridho Rhoma usai mendengar vonis hakim.
"Saat itu Ridho minta maaf, ampun dan doa ke saya," ucap Rhoma Irama.
Sebagai ayah, Ridho Rhoma memaafkan semua kesalahan Ridho Rhoma meski anaknya itu harus kembali hidup dibalik jeruji besi.
"Saya memaafkan dan mendoakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar," kata Rhoma Irama.
Rhoma Irama hanya berharap Ridho Rhoma selesai menjalani hukumannya dan kapok melakukan kesalahan yang sama.
"Jangan sampai ada yang ketiga kali," ujar Rhoma Irama.
Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga pil ekstasi yang ada di bungkus rokok milik Ridho Rhoma.
Baca juga: Ridho Rhoma Mengaku Pakai Ekstasi Saat Berada di Bali, Sekarang Ditahan di Polres Tanjung Priok
Urin Ridho Rhoma juga diketahui positif mengandung amphetamine.
Setelah delapan bulan menjalani hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kini Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ridho-Rhoma-sudah-dipindahkan-ke-LP-Cipinang-ini-kata-Rhoma-Irama.jpg)