Jumat, 10 April 2026

Seleb

Ridho Rhoma Dipindah ke LP Cipinang, Rhoma Irama: Dia Minta Didoakan

Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

TribunTangerang.com/Henry Lopulalan
Ridho Rhoma sudah dipindahkan ke LP Cipinang, ini kata Rhoma Irama 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Raja Dangdut Rhoma Irama terus memberi dukungan untuk Ridho Rhoma, putranya yang kini kembali menjadi pesakitan.

Ridho Rhoma baru saja dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena kembali menyalahgunakan narkoba.

Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Rhoma Irama mengikuti setiap sidang virtual yang dijalani Ridho Rhoma.

Rhoma Irama juga tahu saat penahanan Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).

"Saya tahu, (Ridho Rhoma) sekarang sudah di Cipinang," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.

Rhoma Irama dan Ricca Rachim.
Rhoma Irama dan Ricca Rachim. (instagram @riccarhoma)

 

Baca juga: Ridho Rhoma Masuk Penjara Lagi Setelah Divonis 2 Tahun Karena Kasus Narkoba, Apa Kata Rhoma Irama?

Baca juga: Ridho Rhoma Sah Menjadi Narapidana dan Dipindahkan ke Lapas Cipinang, Divonis Bersalah Pakai Narkoba

Pedangdut gaek berusia 74 tahun itu sempat berkomunikasi dengan Ridho Rhoma usai mendengar vonis hakim.

"Saat itu Ridho minta maaf, ampun dan doa ke saya," ucap Rhoma Irama.

Sebagai ayah, Ridho Rhoma memaafkan semua kesalahan Ridho Rhoma meski anaknya itu harus kembali hidup dibalik jeruji besi.

Raja Dangdut Rhoma Irama bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Saat itu Ridho Rhoma divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan.
Raja Dangdut Rhoma Irama bersama anaknya Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma usai putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017). Saat itu Ridho Rhoma divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama enam bulan. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Saya memaafkan dan mendoakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar," kata Rhoma Irama.

Rhoma Irama hanya berharap Ridho Rhoma selesai menjalani hukumannya dan kapok melakukan kesalahan yang sama.

"Jangan sampai ada yang ketiga kali," ujar Rhoma Irama.

Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.

Saat ditangkap, polisi menemukan tiga pil ekstasi yang ada di bungkus rokok milik Ridho Rhoma.

Baca juga: Ridho Rhoma Mengaku Pakai Ekstasi Saat Berada di Bali, Sekarang Ditahan di Polres Tanjung Priok

Urin Ridho Rhoma juga diketahui positif mengandung amphetamine.

Setelah delapan bulan menjalani hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kini Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved