Kabupaten Tangerang

Minyak Goreng Mahal, Pemkab Tangerang: Kami Tidak Bisa Arahkan Pedagang Turunkan Harga

Menurut Disperindag, kenaikan tersebut dipicu oleh tingginya harga minyak sawit mentah (CPO).

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
istimewa
Disperindag Kabupaten Tangerang mengarahkan kepada para pedagang untuk melakukan tertib niaga menyusul kenaikan harga minyak goreng curah dan kemasan. 

Tingginya harga minyak goreng ini juga berkontribusi terhadap inflasi Oktober 2021.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2021 mengalami inflasi sebesar 0,12 persen.

Komoditas utama yang alami infalasi adalah cabe merah dan minyak goreng dengan andil masing-masing 0,05 persen, serta daging ayam ras dengan andil sebesar 0,02 persen.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemantauan pergerakan harga minyak goreng, seiring adanya kenaikan harga di berbagai daerah. 

Baca juga: AHY dan Annisa Senang Joy Tobing Temukan Tambatan Hati yang Berprofesi Sebagai Tentara

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan juga mengatakan, kenaikan harga minyak goreng karena melonjaknya harga minyak kelapa sawit internasional. 

"Pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana, sedangkan untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," ucap Oke saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Meski harga mengalami kenaikan, kata Oke, pemerintah belum berencana melakukan operasi pasar untuk menekan harga komoditas tersebut. 

"Operasi pasar tidak ada, karena yang saya pastikan ketersediaan dalem negeri. Jangan sampai mereka produknya diekspor, artinya pemuhi dulu kebutuhan dalam negeri," tutur Oke. 

 

Penulis : Andika Panduwinata/Bambang Ismoyo


 
 
 
 
 


Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved