Berita Artis
Cynthiara Alona Mewek saat JPU Menuntutnya Enam Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta
Cynthiara Alona yang biasa tampil garang, ternyata bisa nanggis pula. Yap, dia mewek saat JPU menuntutnya enam tahun penjara.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA hampir memasuki tahap akhir.
Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang agenda mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap tiga terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA, Rabu (3/11/2021).
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan yang menyebut kliennya bersama sang kakak, Cynthiara Alona dan juga DA sudah dituntut JPU.
Baca juga: Wahidin Halim Persilahkan Buruh Demo Terkait Upah, tapi Harus Patuh Jika Sudah Ada Keputusan
"Sudah sidang tuntutannya kemarin. Cynthiara, Abdul Azis, dan DA dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).
"Kalau tidak bayar denda, mereka harus menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan," tambahnya.
Meski tidak menjadi kuasa hukum Alon, Halim menyebut kalau wanita 36 tahun itu sangat terpukul dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Ya dia syok, nangis kemarin saat sidang. Sidangnya secara online," ucapnya.
Halim menyebut kesedihan Alona itu karena tak menyangka harus menerima tuntutan enam tahun penjara, atas kasus prostitusi anak dibawah umur.
Baca juga: Jerinx Was-was Berkas Kasus Pengancaman pada Adam Deni Sudah Lengkap di Tangan JPU
"Ya engga sangka kan jadi panjang. Dia sampai minta maaf sama adiknya kemarin," ungkapnya.
Halim Darmawan mengatakan sidang kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur dengsn terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA akan dilanjut pada Rabu (10/11/2021).
"Agendanya pledoi," ujar Halim Darmawan.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, dinyatakan bersalah dan terlibat dalam prostitusi anak dibawah umur.
Halim Darmawan, kuasa hukum adik Cynthiara Alona yakni Abdul Azis mengatakan pihaknya mengambil langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan, dalam sidang berikutnya yang digelar Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Ingin Bebas dari Ketakutan? Nonton Film Horor Meningkatkan Kesehatan Mental
"Kami ajukan pledoi," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).
Halim menyebut nantinya, dalam pledoi adik Alona, ia akan membela Abdul Azis tidak bersalah atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.