Berita Artis

Cynthiara Alona Mewek saat JPU Menuntutnya Enam Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta

Cynthiara Alona yang biasa tampil garang, ternyata bisa nanggis pula. Yap, dia mewek saat JPU menuntutnya enam tahun penjara.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
zoom-inlihat foto Cynthiara Alona Mewek saat JPU Menuntutnya Enam Tahun Penjara Plus Denda Rp 200 Juta
Tribunnews.com
Pedangdut Cynthiara Alona menangis kejar saat JPU menuntutnya enam tahun pnjara akibat perbuatannya di bisnis prostitusi.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur dengan terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA hampir memasuki tahap akhir.

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang agenda mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap tiga terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA, Rabu (3/11/2021).

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Abdul Azis, Halim Darmawan yang menyebut kliennya bersama sang kakak, Cynthiara Alona dan juga DA sudah dituntut JPU.

Baca juga: Wahidin Halim Persilahkan Buruh Demo Terkait Upah, tapi Harus Patuh Jika Sudah Ada Keputusan

"Sudah sidang tuntutannya kemarin. Cynthiara, Abdul Azis, dan DA dituntut hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).

"Kalau tidak bayar denda, mereka harus menjalani hukuman penjara tambahan selama enam bulan," tambahnya.

Meski tidak menjadi kuasa hukum Alon, Halim menyebut kalau wanita 36 tahun itu sangat terpukul dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Ya dia syok, nangis kemarin saat sidang. Sidangnya secara online," ucapnya.

Halim menyebut kesedihan Alona itu karena tak menyangka harus menerima tuntutan enam tahun penjara, atas kasus prostitusi anak dibawah umur.

Baca juga: Jerinx Was-was Berkas Kasus Pengancaman pada Adam Deni Sudah Lengkap di Tangan JPU

"Ya engga sangka kan jadi panjang. Dia sampai minta maaf sama adiknya kemarin," ungkapnya.

Halim Darmawan mengatakan sidang kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur dengsn terdakwa Cynthiara Alona, Abdul Azis, dan DA akan dilanjut pada Rabu (10/11/2021).

"Agendanya pledoi," ujar Halim Darmawan.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut Cynthiara Alona bersama Abdul Azis dan DA, dinyatakan bersalah dan terlibat dalam prostitusi anak dibawah umur.

Halim Darmawan, kuasa hukum adik Cynthiara Alona yakni Abdul Azis mengatakan pihaknya mengambil langkah mengajukan pledoi atau nota pembelaan, dalam sidang berikutnya yang digelar Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Ingin Bebas dari Ketakutan? Nonton Film Horor Meningkatkan Kesehatan Mental

"Kami ajukan pledoi," kata Halim Darmawan kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).

Halim menyebut nantinya, dalam pledoi adik Alona, ia akan membela Abdul Azis tidak bersalah atas kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur.

"Karena dalam perjalanan sidangnya, Abdul Azis ini tidak terbukti terlibat didalamnya," ucapnya.

Halim mengataian bahwa Abdul Azis baru mengetahui dan disangkakan terlibat dalam kasus dugaan prostitusi anak dibawah umur, setelah polisi menggerebek hotel milik Alona.

Baca juga: Suami Indah Kalalo Jalani Operasi Mata di Australia Akibat Menabrak Sepeda Motor

"Jadi atas dasar itu lah kamu akan ajukan pledoi minggu depan," ungkapnya.

Lantas, bagaimana dengan Alona? Halim menegaskan wanita 36 tahun itu diduga terlibat dan mengetahui prostitusi anak dibawah umur di hotelnya sendiri.

"Dalam perjalanan sidang, Alona tuh tahu soal itu (ptostitusi anak dibawah umur). Karena dia selalu mengurusi hotelnya secara keseluruhan," jelasnya.

Namun, Halim Darmawan tak menampik tak bisa menyalahkan satu terdakwa saja, yakni Cynthiara Alona kaka dari Abdul Azis.

"Karena mereka sepaket. Saya megang Abdul Azis dan DA. Kalau Alona tidak pakai kuasa hukum, sudah dua kali kuasa dibatalkan," ujar Halim Darmawan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 4 November, Gemini Gak Sabaran, Leo Hindari Pembicaraan Ceroboh

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online anak dibawah umur.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan orang, dari pengelola, mucikari, dan PSK anak dibawah umur diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut.

Polisi menegasian hotel itu juga milik Cynthiara Alona. Tapi, saat penggerebekan, pemilik hotel tidak ada di tempat. Setelah semua orang digelandang ke Polda Metro Jaya, Alona dipanggil guna menjalani pemeriksaan.

Saat ini, Cynthiara Alona sudah jadi tersangka bersama pengelola hotel dan mucikari, yakni AA dan DA yang terancam 10 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Ariza Minta Orang Tua Mau Antar Anaknya untuk Ikut Program Vaksinasi Covid-19

Sebab, ketiga tersangka termasuk Cynthiara Alona dijerat pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved