Libur Nataru
Kemenhub Sedang Susun Aturan Perjalanan Penumpang Jelang Libur Natal Tahun Baru
Saat ini Pemerintah melalui Kemenhub tengah menyusun aturan baru terkait aturan perjalanan penumpang, khususnya ke luar kota.
Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dokter Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagram-nya @dr.tirta. Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi. Selain itu, dokter Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.
"Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Kemenhub, imbuhnya, telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:
1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.
Aturan Perjalanan Darat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tes-PCR-drive-thru1.jpg)